Potensi Pajak Digital di Indonesia Capai Rp 10-15 Triliun

Peneliti Institute for Development of economics and Finance (Indef) dari Center of Innovation and Digital Economy, Nailul Huda, menyampaikan, adanya kesepakatan negara-negara anggota G7 terkait pengenaan pajak minimal 15% kepada perusahaan-perusahaan multinasional seperti Amazon dan Google akan memberi angin segar bagi perpajakan Indonesia.

Bila kesepakatan tersebut direalisasikan, nantinya Indonesia juga bisa menarik pajak penghasilan (PPh) dari perusahaan digital. Kebijakan tersebut hingga saat ini belum bisa dilakukan lantaran Organization for Economic Co-operation and Development (OECD) dan G20 belum menetapkan guideline yang serius untuk menerapkan tax international system bagi perusahaan digital. Saat ini pemerintah Indonesia baru sebatas menarik Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 10% untuk layanan digital.

“Bila keduanya jalan (PPh dan PPN), tentu potensi penerimaan negara dari pajak digital akan besar. Apalagi Indonesia termasuk pangsa pasar ekonomi digital terbesar, bahkan tertinggi di wilayah Asean,” kata Nailul Huda saat dihubungi Beritasatu.com, Minggu (6/6/2021).

Dari data yang dihimpunnya, Huda mengungkapkan di 2020 lalu, transaksi perusahaan digital yang beroperasi di Indonesia mencapai sekitar Rp 120 triliun, sehingga potensi penerimaan negara dari PPN mencapai Rp 12 triliun per tahun. Namun karena belum semua perusahaan digital dikenakan PPN, yang berhasil dihimpun menurut data Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan baru sebesar Rp 2,1 triliun.

“Dari PPN ini, potensinya sebetulnya Rp 12 triliun. Tetapi karena masih ada yang belum bayar, setengahnya saja atau Rp 6 triliun per tahun sebetulnya sudah bagus. Kalau nantinya PPh jalan, bisa lebih besar lagi. Potensinya dari PPN dan PPh perusahaan digital bisa sampai Rp 15 triliun. Kalau realisasinya ¾ saja sudah bagus, sekitar Rp 10 triliun,” kata Huda.

Seperti diketahui, negara-negara anggota G7 pada Sabtu (5/6/2021) telah mencapai kesepakatan bersejarah untuk mereformasi sistem perpajakan global. Dampaknya bagi negara adalah pemerintah yang sedang kesulitan mengatasi pandemi Covid-19 bisa mendapatkan pendapatan tambahan dari kenaikan pajak. Pemerintah di tempat perusahaan-perusahaan multinasional beroperasi dapat menarik pajak sedikitnya 15% terhadap perusahaan tersebut.

Sumber: beritasatu.com

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only