Resmi Ratifikasi Tax Treaty dengan Uni Emirat Arab

JAKARTA. Pemerintah Indonesia resmi meratifikasi perjanjian penghindaran pajak berganda (P3B) atau tax treaty dengan pemerintah Uni Emirat Arab. Ratifikasi ini merupakan tindak lanjut P3B atas pajak penghasilan (PPh) yang telah disepakati oleh kedua belah pihak di Bogor sejak tanggal 24 Juli 2019 lalu.

Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 34/2021 tentang Pengesahan Persetujuan Antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Persatuan Emirat Arab tentang Penghindaran Pajak Berganda dan Penggelapan Pajak atas Penghasilan (PPh). Beleid yang ditandatangani Presiden Indonesia Joko Widodo pada tanggal 4 Mei 2021, mulai berlaku pada 5 Mei 2021. Artinya pengenaan pajak penghasilan kepada entitas badan usaha maupun orang pribadi antara kedua negara, akan mengacu pada pokok-pokok kesepakatan yang diatur dalam perjanjian tersebut

Perpres tersebut menyebut bahwa beleid ini diterbitkan dengan tujuan untuk meningkatkan hubungan bilateral Indonesia dengan pemerintah Uni Emirat Arab khususnya di bidang ekonomi, serta untuk menyesuaikan dengan perkembangan standar internasional terkini.

Selain itu, dalam P3B Indonesia dengan UAE, kedua belah negara sepakat untuk mencegah timbulnya pengenaan pajak berganda sekaligus menutup celah yang menimbulkan non-taxation akibat praktik penghindaran pajak oleh wajib pajak di ke dua kedua negara.

Tax treaty juga dapat meminimalisasi celah atas praktik treaty shopping yang berpotensi memberikan keuntungan secara tidak langsung kepada pihak yurisdiksi atau negara ketiga.

Sumber: Harian Kontan, Jumat 18 Juni 2021 hal 2

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only