PPN Sembako dan Pendidikan Hangat Diperbincangkan, Apa Itu PPN?

Jakarta –  Pandemi Covid-19 menjadi salah satu alasan ditetapkannya Pajak Pertambahan Nilai atau PPN Sembako dan Pajak. Menurut Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Neilmardin Noor, hal ini dijadikan pertimbangan akibat penerimaan yang masuk ke kas negara tertekan hebat.

Isu akan diberlakukannya PPN menimbulkan banyak respons dari masyarakat hingga penolakan dari berbagai organisasi yang ada di Indonesia, sebut saja, Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) dan Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah.

Banyaknya kritik dari berbagai lapisan masyarakat terkait rencana tersebut dan tidak sedikit pula yang tidak mengerti rencana PPN untuk sembako dan sekolah.  PPN merupakan pungutan yang dibebankan atas transaksi jasa dan jual-beli barang yang dilakukan oleh wajib pajak pribadi atau wajib pajak badan yang telah menjadi Pengusaha Kena Pajak atau PKP.

Adapun yang berkewajiban untuk memungut, menyetor, dan melaporkan pajak tersebut yaitu para pedagang atau penjual. Sedangkan yang wajib membayarnya yaitu konsumen akhir. PPN dikenakan dan disetorkan oleh pengusaha atau perusahaan yang telah dikukuhkan sebagai PKP.

Sedangkan untuk objek yang dikenakan tarif PPN, yaitu Penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) dan Jasa Kena Pajak (JKP) di dalam daerah pabean yang dilakukan oleh pengusaha, impor barang kena pajak, pemanfaatan barang kena pajak tidak berwujud dari luar daerah pabean di dalam daerah pabean, pemanfaatan jasa kena pajak dari luar daerah pabean di dalam daerah pabean, dan ekspor barang kena pajak berwujud atau tidak berwujud dan ekspor jasa kena pajak oleh (PKP).

Untuk tarif PPN sebelumnya sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009 Pasal 7. Untuk tarif PPN sebesar 10 persen, sedangkan tarif PPN 0 persen diterapkan untuk ekspor barang kena pajak berwujud, ekspor barang kena pajak tidak berwujud, dan ekspor jasa kena pajak. Namun, tarif pajak dapat berubah menjadi paling rendah 5 persen dan paling tinggi sebesar 15 persen sebagaimana diatur oleh Peraturan Pemerintah.

Pada 11 Juni 2021 lalu, Menteri Keuangan, Sri Mulyani memastikan saat ini PPN untuk sembako belum berlaku. Ia juga menyayangkan draf rancangan undang-undang tersebut bocor. Akibatnya, rencana kebijakan pemerintah hanya dipahami sepotong-sepotong dan tidak menyeluruh.

Sumber: bisnis.tempo.co

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only