Dapat paket insentif fiskal, Pertamina Hulu Mahakam siap jaga operasi

JAKARTA. PT Pertamina Hulu Mahakam (PHM), salah satu anak perusahaan PT Pertamina Hulu Indonesia (PHI) yang juga sebagai Regional Kalimantan Subholding Upstream Pertamina, menerima surat persetujuan pemerintah terkait fiscal incentive untuk Wilayah Kerja (WK) Mahakam.

Persetujuan insentif ini diberikan berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) No 27 tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah No. 79 Tahun 2010 Tentang Biaya Operasi Yang Dapat Dikembalikan dan Perlakukan Pajak Penghasilan Di Bidang Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi.

Insentif ini menjadi yang pertama kali diberikan kepada KKKS oleh pemerintah merujuk kepada PP tersebut.

Direktur Utama PHI, Chalid Said Salim, menyampaikan apresiasi kepada SKK Migas, Kementerian ESDM dan instansi yang berwenang lainnya atas dukungan dan persetujuan yang diberikan kepada PHI atas Revisi Plan of Development WK Mahakam yang dioperasikan oleh PHM.

Baca Juga: Raih Kontrak dari Pertamina, Seluruh Rig Lepas Pantai Apexindo Terpakai Tahun Ini

”Insentif ini diperlukan untuk menjaga kelanjutan operasi PHM dan tingkat produksi WK Mahakam sebagai salah satu kontributor andalan produksi migas Nasional. Insentif ini  serta memaksimalkan recovery cadangan dan sumber daya Mahakam, dengan tetap memberikan tingkat pengembalian investasi yang wajar kepada Pertamina selaku investor dan nilai bagi semua pemangku kepentingan,” jelas Chalid dalam keterangan resmi, Kamis (17/6).

Chalid melanjutkan, Wilayah Kerja (WK) Mahakam adalah blok migas terminasi yang telah berproduksi hampir 50 tahun dengan natural declining rate saat ini telah mencapai 50% per tahun.

Karenanya, selaku operator, PHM dengan dukungan penuh PHI selaku holding melakukan berbagai upaya guna menahan laju penurunan produksi tersebut, memperpanjang usia produksi hingga masa akhir kontrak dengan tetap mempertahankan tingkat keekonomian, dan terus memelihara aspek keselamatan.

Masih menurut Chalid, PHM telah mengembangkan berbagai inovasi untuk mencapai optimasi operasi seperti: teknik pengeboran rigless, arsitektur sumur yang lebih ringan, teknik SIBU, dan mengubah tekanan sumur. Upaya-upaya tersebut berhasil menurunkan biaya operasi hingga 40% dan tanpa adanya Lost Time Injury (kehilangan hari karena kecelakaan kerja). 

”Mengingat, WK Mahakam masih memiliki cadangan dan sumber daya yang signifikan maka kegiatan pemboran eksplorasi dan eksploitasi yang masif terus dilakukan guna menambah cadangan migas dan produksi dari WK Mahakam. Dalam kaitan inilah dibutuhkan insentif dari Pemerintah untuk menjamin kesinambungan operasi bisnis PHM di WK Mahakam dengan tetap mempertahankan keekonomiannya sampai akhir masa kontrak sehingga terus memberikan manfaat bagi Negara dan masyarakat,” pungkas Chalid.

Paket Insentif Mahakam diberikan sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam PP 27 tahun 2017 dan terdiri dari:

Relaksasi First Tranche Petroleum (FTP), Pemberian investment credit, Depresiasi yang dipercepat, Fasilitas PPN yang tidak ditagih dan pengurangan Land Building Tax (Pajak Bumi dan Bangunan/PBB) untuk kegiatan bawah permukaan serta Pembebasan biaya sewa penggunaan Barang Milik Negara (BMN).

Sumber: industri.kontan.co.id

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only