Ini Kriteria Sekolah yang Bakal Kena Pajak

Jakarta – 

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menyatakan bahwa pendidikan tertentu akan dikenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Usulan itu ada dalam draf Perubahan Kelima Atas Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP).

Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat DJP, Neilmaldrin Noor menjelaskan bahwa pendidikan yang dikenakan PPN hanyalah sekolah tertentu yang bersifat komersial. Berbeda dengan sekolah negeri tertentu yang selama ini banyak dinikmati masyarakat, itu tidak akan dikenakan PPN.

“Jasa pendidikan yang bersifat komersial dalam batasan tertentu ini akan dikenakan PPN. Sementara jasa pendidikan yang mengemban misi sosial, kemanusiaan, dinikmati oleh masyarakat banyak pada umumnya misalnya masyarakat sekolah SD negeri dan sebagainya tentunya ini tidak akan (dikenakan) PPN,” katanya dalam media briefing soal perubahan UU KUP, Senin (14/6/2021).

Di Indonesia sendiri banyak jenis pendidikan yang bisa diakses masyarakat baik untuk kalangan bawah, menengah, hingga atas yang sama mendapatkan pengecualian tidak dikenakan pajak. Persoalan ini menggambarkan bahwa fasilitas PPN dinilai tidak tepat sasaran.

Dengan sistem yang baru nanti, diharapkan bisa memenuhi rasa keadilan yang mengurangi distorsi dan menghilangkan fasilitas yang tidak efektif. Jadi nantinya kepatuhan pajak serta optimalisasi pendapatan negara bisa ditingkatkan.

Dari kriteria tersebut, nantinya akan ditentukan mana saja pendidikan yang berhak dikenakan PPN. Terkait besarannya masih perlu dilakukan pembahasan.

“Masalah sekarang berapa batasannya, ini tentunya kita masih akan melewati pembahasan-pembahasan. Oleh karena itu kita tunggu,” tuturnya.

Sumber: finance.detik.com

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only