Diskon PPN Properti Diperpanjang hingga Akhir Tahun

Jakarta: Pemerintah memperpanjang Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Ditanggung Pemerintah (DTP) hingga Desember 2021. Sebelumnya PPN DTP diberikan hingga Agustus 2021.
 
“Ini adalah insentif agar sektor ekonominya bangkit, masyarakat juga mulai menggunakan resources-nya untuk konsumsi terutama kelompok menengah atas,” ujar Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, Senin, 21 Juni 2021.
 
Tak hanya pengembang properti, perbankan juga meminta pemerintah untuk memperpanjang relaksasi PPN. Pasalnya penjualan rumah mengalami kenaikan bila dibandingkan kuartal sebelumnya.

Direktur Utama Bank BTN Haru Koesmahargyo mengakui, insentif PPN yang telah diberikan pemerintah kepada industri properti telah mendorong minat masyarakat memiliki rumah kembali tinggi.
 
“Kita mendukung permintaan pengembang untuk memperpanjang insentif PPN karena memang PPN itu bisa dimanfaatkan jika transaksi terjadi. Jadi kalau itu bisa diperpanjang sangat membantu meningkatkan demand,” ungkap Haru.
 
Sebelumnya, pemerintah melalui Menteri Keuangan telah mengeluarkan Peraturan Menteri Nomor 21/PMK/010/2021. Dalam peraturan tersebut, pemerintah memberikan insentif berupa pembebasan pajak pertambahan nilai (PPN) untuk rumah dengan harga jual paling tinggi Rp 2 miliar.   
 
Secara spesifik, insentif yang masuk dalam program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) 2021 itu diberikan untuk rumah dengan tipe rumah tapak atau rumah susun saja. 
 
Tak hanya itu, pemerintah juga memberikan pengurangan PPN sebesar 50 persen untuk tipe rumah tersebut yang berada di rentang harga jual Rp 2 miliar hingga Rp 5 miliar. 
 
Adapun kedua insentif pajak tersebut diberikan dengan menggunakan skema pajak ditanggung pemerintah (DTP). Insentif ini diberikan selama enam bulan mulai 1 Maret hingga 31 Agustus 2021.

Sumber : Medcom.id

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only