Insentif PPnBM Mobil dan PPN Rumah Diperpanjang, Ini Kata Sri Mulyani

 Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyatakan akan memperpanjang waktu pemberian insentif PPnBM ditanggung pemerintah (DTP) pada kendaraan bermotor berkapasitas silinder hingga 1.500 cc dan PPN DTP pada rumah.

Sri Mulyani mengatakan pemerintah saat ini memfokuskan APBN pada upaya pemulihan ekonomi dan penanganan pandemi Covid-19. Perpanjangan dua insentif pajak tersebut akan berdampak positif pada membaiknya konsumsi masyarakat serta usaha sektor otomotif dan properti.

“Ini adalah insentif agar sektor ekonominya bangkit. Masyarakat juga mulai menggunakan resources-nya untuk konsumsi, terutama kelompok menengah atas,” katanya dalam konferensi pers APBN Kita, Senin (21/6/2021).

Sri Mulyani menjelaskan PMK 31/2021 mengatur pemberian insentif pada mobil dengan kapasitas mesin hingga 2.500 cc. Namun, perpanjangan insentif hanya akan berlaku pada mobil dengan kapasitas hingga 1.500 cc.

Kategori mobil tersebut yakni mobil sedan atau station wagon dengan kapasitas isi silinder hingga 1.500 cc. Kemudian, ada kendaraan untuk pengangkutan kurang dari 10 orang termasuk pengemudi selain sedan atau station wagon dengan sistem 1 gardan penggerak (4×2) dan berkapasitas isi silinder sampai dengan 1.500 cc.

PMK 31/2021 semula mengatur insentif PPnBM DTP 100% hanya berlaku pada mobil berkapasitas hingga 1.500 cc selama periode Maret-Mei 2021. Pada periode Juni-Agustus 2021, diskon PPnBM DTP turun menjadi hanya 50% dan kembali turun menjadi 25% pada periode September-Desember 2021.

Namun, sambung Sri Mulyani, pemerintah telah memutuskan untuk pemberian insentif PPnBM DTP 100% pada mobil berkapasitas hingga 1.500 cc akan diperpanjang hingga Agustus 2021.

Sementara insentif PPN rumah DTP pada saat ini diatur dalam PMK 21/2021. Beleid itu mengatur pemberian insentif hanya berlaku hingga Agustus 2021. Namun, periode pemberian insentif akan diperpanjang hingga Desember 2021.

Pemerintah memberikan insentif PPN DTP 100% atas penyerahan rumah tapak atau rusun baru dengan harga jual paling tinggi Rp2 miliar serta 50% untuk penyerahan rumah tapak dan rusun dengan harga jual di atas Rp2 miliar hingga Rp5 miliar.

Insentif tersebut berlaku maksimal 1 unit rumah tapak atau rusun untuk 1 orang dan tidak boleh dijual kembali dalam jangka waktu 1 tahun.

Sumber: news.ddtc.co.id

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only