Disepakati, Penerimaan Perpajakan 2022 Sekitar 8,37% Hingga 8,42% PDB

Badan Anggaran (Banggar) DPR RI bersama dengan pemerintah resmi menyetujui postur makro fiskal 2022 yang akan menjadi dasar penyusunan RAPBN 2022.

Anggota Banggar DPR RI dari Fraksi Partai Golkar Hamka Baco Kady menyampaikan penerimaan perpajakan yang menjadi landasan untuk penyusunan RAPBN 2022 adalah sebesar 8,37% hingga 8,42% terhadap produk domestik bruto. Rentang ini sesuai dengan usulan awal pemerintah.

“Kebijakan perpajakan tahun 2022 ditujukan untuk mendukung pemulihan ekonomi di antaranya melalui pemberian insentif perpajakan yang tetap terukur dan terarah serta meningkatkan optimalisasi penerimaan negara,” ujar Hamka, Rabu (30/6/2021).

Berdasarkan pada laporan panitia kerja (Panja), pemberian insentif fiskal pada 2022 akan diselenggarakan secara lebih terarah dan terukur untuk mendukung kegiatan ekonomi yang memiliki multiplier effect tinggi.

Basis pajak juga perlu diperluas melalui perluasan objek pajak dan ekstensifikasi berbasis kewilayahan. Khusus mengenai kebijakan teknis pajak, perluasan basis pajak pada tahun depan akan dilakukan dengan cara meningkatkan kepatuhan sukarela melalui edukasi dan peningkatan pelayanan.

Ekstensifikasi dan pengawasan berbasis kewilayahan akan dilakukan untuk meningkatkan jangkauan otoritas pajak terhadap wajib pajak. Kanal pembayaran juga akan diperluas untuk mempermudah wajib pajak dalam membayar pajak.

Pengumpulan dan pemanfaatan data juga akan dioptimalkan. Data yang dimaksud tidak hanya mencakup data internal, tetapi juga data eksternal dari automatic exchange of information (AEOI) dan data perbankan.

Dalam melaksanakan kebijakan-kebijakan pajak tersebut, Banggar DPR meminta kepada pemerintah untuk memperbaiki perencanaan penerimaan negara. Dengan demikian, kinerja penerimaan dapat dipastikan serta mampu mendukung belanja negara dan pembangunan yang direncanakan.

Banggar DPR juga secara khusus meminta kepada pemerintah untuk meningkatkan setoran pajak yang bersumber dari perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE). Pemanfaatan data tax amnesty 2016 dan informasi keuangan yang diterima pemerintah juga perlu dioptimalkan.

Dengan pendapatan negara yang dipatok sebesar 10,18% hingga 10,44% terhadap PDB dan belanja negara sebesar 14,69% hingga 15,3% terhadap PDB, defisit anggaran pada tahun depan ditargetkan mencapai 4,51% hingga 4,85% terhadap PDB.

Hamka mengatakan pengelolaan fiskal pada 2022 perlu dilaksanakan secara hati-hati untuk mendukung konsolidasi fiskal dan mengembalikan defisit ke bawah 3% terhadao PDB pada 2023 sesuai dengan amanat UU 2/2020.

Sumber: news.ddtc.co.id

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only