Penunjukan Pihak Lain Jadi Pemungut Pajak, Pemerintah Diminta Selektif

Mantan Dirjen Pajak sekaligus Ketua Dewan Pembina Perkumpulan Praktisi dan Profesi Konsultan Pajak Indonesia (P3KPI) Anshari Ritonga menilai penunjukan pihak lain selaku pemungut atau pemotong PPh, PPN, dan PTE perlu dibatasi.

Dalam rapat dengan pendapat umum (RDPU) bersama Komisi XI DPR, Anshari mengatakan ketentuan baru perlu dikhususkan untuk memungut atau memotong pajak dari transaksi elektronik yang selama ini menemui kendala pemungutan/pemotongan.

Selain itu, menurut dia, penunjukan perlu dilakukan secara selektif mengingat pihak lain adalah pihak ketiga. Mereka, sambungnya, bukan pihak yang terlibat langsung sebagai penjual dan pembeli.

“Penunjukan pihak ketiga ini harus hati-hati karena ini menyangkut Pasal 13 ayat (3) huruf b [UU KUP],” ujar Anshari, Selasa (6/7/2021).

Pasal 13 ayat (3) huruf b UU KUP mengatur tentang sanksi administrasi sebesar 100% atas PPh yang tidak atau kurang dipotong, tidak atau kurang dipungut, tidak atau kurang disetor, dan dipotong atau dipungut tetapi tidak atau kurang disetor oleh wajib pajak.

“Menunjuk pihak ketiga ini tolong agak hati-hati. Agak selektif. Jangan berkembang ke mana-mana,” ujar Anshari.

Seperti diberitakan sebelumnya, penunjukan pihak lagi sabagai pemungut pajak penghasilan (PPh), pajak pertambahan nilai (PPN), dan pajak transaksi elektronik (PTE) merupakan salah satu usulan pemerintah dalam revisi UU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP).

Usulan ketentuan tersebut untuk mengantisipasi perkembangan perekonomian yang makin terdigitalisasi. Pemerintah ingin menunjuk pihak lain seperti penyedia sarana transaksi elektronik untuk memotong atau memungut pajak atas transaksi tersebut. 

Sumber: news.ddtc.co.id

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only