Shortfall Pajak Diproyeksikan Capai Rp 83 triliun

JAKARTA – Ketua Bidang Keuangan dan Perbankan BPP HIPMI Ajib Hamdani mengungkapkan, lonjakan kasus covid-19 dan imbas pelaksanaan PPKM darurat mikro menyebabkan target penerimaan pajak tahun ini diproyeksi tidak akan mencapai target atau shortfall Rp 83 triliun. Artinya penerimaan pajak akhir tahun hanya akan mencapai Rp 1.146,6 triliun dari pagu Rp 1.229,6 triliun.

Dia menjelaskan, hitungan shortfall penerimaan pajak berdasarkan perkembangan terkini kondisi ekonomi dan berimbas pada kontraksi ekonomi karena target pertumbuhan ekonomi dinilainya akan mengalami penyesuaian.

“Kalau target BI pertumbuhan ekonomi sebesar 3,8% secara agregat di akhir 2021, dan inflasi sekitar 3%, maka perkiraan penerimaan pajak sebesar Rp 1.146 triliun pada akhir Desember 2021. Proyeksinya dari penerimaan tahun lalu sebesar 1.070 triliun, ditambah dengan rasio pertumbuhan ekonomi dan inflasi. Dengan target penerimaan pajak akhir tahun sebesar Rp 1229,6 triliun, maka potensi shortfall penerimaan pajak bisa mencapai Rp 83 triliun,” tuturnya saat dihubungi, Selasa (13/7).

Lebih lanjut, ia mengatakan bahwa proyeksi shortfall pajak tersebut dapat berubah, apabila perkembangan kondisi ekonomi kembali membaik dengan kasus harian covid-19 yang menurun dan pemerintah tidak memperpanjang PPKM darurat mikro.

Effort yang bisa dilakukan pemerintah dari sisi ekonomi adalah tidak memperpanjang PPKM agar ekonomi kembali bisa berjalan baik, dan pertumbuhan ekonomi bisa sesuai target awal BI sebesar 4,1-5,1%. Dari sisi kesehatan, kuncinya di akselerasi vaksinasi, sehingga sesegera mungkin terbangun herd immunity,” ujar Ajib.

Dari sisi regulasi, pemerintrah diharapkan terus mendorong RUU KUP fokus ekstensifikasi dengan membangun single identification number dan memperluas kewenangan otoritas dengan membuat Badan Penerimaan Negara masuk dalam RUU KUP.

Sementara itu, Ekonom Center of Reform on Economics (CORE) Indonesia Yusuf Rendy mengatakan bahwa perkembangan ekonomi hingga bulan Mei sebenarnya telah menunjukkan akselerasi pemulihan terutama tercermin dari sektor perpajakan.

Pasalnya, pada periode Mei, penerimaan pajak tercatat Rp 558,9 triliun atau tumbuh positif 6,2% secara year on year (yoy) dan naik dibandingkan pertumbuhan April yang tercatat masih kontraksi 0,5% yoy.

“Memang kalau kita melihat dari sampai dengan bulan Mei, perbaikan pertumbuhan memang terlihat jelas pada sektor perpajakan. Sektor ini bisa tumbuh mencapai 6% jauh lebih tinggi dibandingkan pertumbuhan pada periode yang sama tahun lalu,” tuturnya.

Kendati begitu, Yusuf menyebut lonjakan kasus covid-19 dan pemberlakuan PPKM Darurat di Jawa Bali dan beberapa provinsi di luar jawa telah membatasi pergerakan masyarakat dan kegiatan ekonomi.  Bahkan asumsinya, jika pembatasan PPKM darurat ini akan berlanjut hingga Agustus, sudah dipastikan akan berdampak nyata bagi perekonomian.

“Belajar dari pengalaman tahun lalu juga ketika PSBB jilid II diperlakukan pada September dan Oktober, penerimaan perpajakan justru mengalami pertumbuhan yang semakin kontraktif. Kondisi yang sama didapatkan ketika pemerintah kembali memberlakukan PPKM di Januari, pertumbuhan pajak kembali mengalami kontraksi,” jelas dia.

Dengan perkembangan tersebut, maka ia menilai proyeksi penerimaan pajak hingga ahir tahun masih akan sangat bergantung pada kondisi terkini, yakni perkembangan kasus covid-19 dan seberapa lama pemberlakuan PPKM Mikro akan diterapkan pemerintah.

“Atas dasar ini, potensi terjadi shortfall pajak memang sulit untuk dihindari, kondisi perekonomian yang berpotensi melambat pada kuartal III, berpeluang melebarkan shortfall dari apa yang diproyeksikan pemerintah. Hitungan kasar shortfall, berpeluang melebar di kisaran Rp 100 triliun hingga Rp 150 triliun,” tutur Yusuf.

Sebelumnya, Kementerian Keuangan memperkirakan penerimaan pajak hingga akhir 2021 mencapai Rp1.176,3 triliun atau setara dengan 95,7% dari pagu sebesar Rp1.229,6. Artinya penerimaan pajak ini berpotensi kembali tidak mencapai target atau shortfall sebesar Rp 53,3 triliun.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati sempat mengatakan, outlook penerimaan pajak tahun ini diproyeksi tumbuh 9,7% yoy dibandingkan periode yang sama tahun lalu berdasarkan Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP) yang sudah diaudit yang tercatat Rp 1.072,1 triliun. Meski begitu, ia tak menampik bahwa keseluruhan penerimaan pajak tahun ini juga dipengaruhi oleh dampak peningkatan kasus covid-19.

“Secara keseluruhan penerimaan pajak diperkirakan dibawah target dampak dari peningkatan kasus covid-19 yang menahan laju pemulihan dan kebutuhan pemberian insentif kepada dunia usaha,” tuturnya. Realisasi pajak masih akan bergantung pada perekonomian dan perkembangan kasus harian covid-19.

Sumber : investor.id

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only