Selamat Hari Pajak, Yuk Lihat Kondisi Pajak Saat Ini!

Jakarta, CNBC Indonesia – Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan tengah memperingati Hari Pajak yang jatuh pada 14 Juli 2021. Peringatan hari pajak ke-76 ini mengusung tema ‘Bersama Pajak Atasi Pandemi, Pulihkan Ekonomi’.

Peringatan diawali dengan upacara bendera yang dipimpin oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati sebagai pembina upacara beserta seluruh pegawai DJP secara virtual. Dalam arahannya, Sri Mulyani meminta agar para pegawai DJP tetap menjaga kesehatan karena memiliki tugas dan tanggung jawab penting membantu masyarakat.

“Jadi semua teman-teman di DJP inilah semangat yang saya ingin kita ingat, membakar semangat kita setiap hari dalam menjalankan tugas negara yaitu menjaga dan terus menerus memelihara penerimaan perpajakan kita dan menjaga dan terus menerus menjaga kesehatan keuangan negara republik Indonesia,” ujar Sri Mulyani, Rabu (14/7/2021).

Menurutnya, penerimaan pajak saat ini sangat dibutuhkan untuk membantu masyarakat serta pelaku usaha agar bisa bertahan di tengah kondisi sulit saat ini.

“Pada saat masyarakat kita sulit, pada saat dunia usaha menghadapi malapetaka akibat Covid-19, kita memberikan dukungan, kita melindungi mereka, kita berikan insentif dan ruang untuk mereka pulih kembali,” jelasnya.

Bicara mengenai penerimaan negara dari pajak. Kita ketahui, sejak pandemi tahun lalu penerimaan pajak mengalami kontraksi sangat dalam. Bahkan pertumbuhannya sempat minus hingga 12%.

Lalu bagaimana kondisi pajak saat ini?

Kementerian Keuangan mencatat, penerimaan pajak pada semester I-2021 sudah mengalami perbaikan dan tumbuh positif dibandingkan dengan tahun lalu. Hingga akhir Juni penerimaan pajak sudah terkumpul Rp 557,8 triliun atau tumbuh 4,9%.

Kinerja penerimaan pajak yang mulai cemerlang ini didorong oleh pemulihan aktivitas ekonomi dan peningkatan harga komoditas yang mendorong aktivitas produksi, konsumsi serta perdagangan internasional.

Pada tahun lalu, di periode yang sama, penerimaan pajak tercatat sebesar Rp 531,8 triliun atau terkontraksi minus 12%. Sebab, pandemi Covid-19 pertama kali muncul pada akhir kuartal I-2020 dan menekan perekonomian terdalam pada kuartal II-2020.

Penerimaan pajak hingga semester I-2021 ini utamanya ditopang oleh PPN impor yang tercatat Rp 85,8 triliun atau tumbuh hingga 20,9% (yoy). Kemudian PPh pasal 26 yang tercatat Rp 32 triliun atau tumbuh 17,9% (yoy).

Berdasarkan sektor usaha yang mendorong penerimaan pajak paling dominan adalah informasi dan komunikasi yang tumbuh 15,8% setelah tahun lalu minus 0,5%. Begitu juga sektor perdagangan yang tumbuh 11,4% setelah tahun lalu minus hingga 13,4%.

Sementara itu sektor pertambangan masih terkontraksi. Meski demikian kontraksinya sudah lebih baik yakni minus 8,1% dibandingkan dengan tahun lalu minus hingga 36,4%.

Sumber: CNBC Indonesia, Rabu 14 Juli 2021

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only