Kemenkeu Ungkap 4 Tujuan Reformasi Pajak

TEMPO.CO, Jakarta – Kepala Badan Pendidikan dan Pelatihan Keuangan Kementerian Keuangan Andin Hadiyanto mengatakan pemerintah senantiasa melakukan reformasi pajak dengan paling tidak empat tujuan.

“Pertama meningkatkan tax ratio terhadap Produk Domestik Bruto,” kata Andin dalam Nasional Tax Summit yang disiarkan secara virtual, Sabtu, 17 Juli 2021.

Tujuan kedua, yaitu melakukan simplifikasi hukum pajak dan memperbaiki administrasi sistem pajak. Ketiga mengurangi distorsi ekonomi untuk memperbaiki proses akumulasi sumber daya.

“Dan keempat memberikan rasa keadilan bagi wajib pajak terutama kelompok masyarakat bawah,” ujarnya.

Andin menuturkan pajak merupakan penerimaan negara yang paling sustainable untuk membiayai penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan. Karena itu, kata dia, pemerintah selalu memberikan perhatian yang sangat tinggi untuk terus meningkatkan penerimaan pajak dalam rangka meningkatkan kemandirian bangsa.

“Dan mewujudkan tujuan pembangunan nasional menuju masyarakat Indonesia yang maju dan sejahtera,” kata dia.

Namun demikian, kata dia, mengingat pajak merupakan pemungutan uang kepada rakyat, maka kebijakan dan mekanismenya harus akuntabel dan memenuhi azas keadilan masyarakat.

Pada kesempatan yang sama, Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara mengatakan pemerintah mengumpulkan pajak adalah bagian untuk membiayai pembangunan dan tujuan Indonesia.

“Tujuan yang belum selesai dan kita upayakan terus. Mencerdaskan kehidupan bangsa, memajukan kesejahteraan umum, ikut serta dalam perdamaian dunia. Itu semua adalah tujuan yang masih kita upayakan,” kata Suahasil.

Sumber: tempo.co, Sabtu 17 Juli 2021

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only