Per Juni 2021, Pemerintah Kantongi Pajak Digital Rp2,6 Triliun

Pemerintah Jokowi memperluas pemajakan melalui saluran elektronik atau pajak digital. Ini dilakukan untuk menambah pendapatan negara. Pajak digital telah diterapkan ke 55 Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) yang berasal dari luar negeri tapi beroperasi di Indonesia.

“Sampai bulan kemarin ada 55 PMSE yang kita tunjuk untuk membayar karena itu produk digital dari luar negeri,” kata Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, Suryo Utomo di Jakarta, Rabu (21/7).

Pengumpulan pajak dari 55 PMSE tersebut mencapai Rp2,6 triliun hingga akhir Juni 2021. Sebagian penerimaan pajak tersebut dibayarkan perusahaan pada tahun 2021 yakni senilai Rp1,9 triliun.

“Rp 2,6 triliun sudah dikumpulkan, sebagian besar di 2021 yaitu Rp1,9 triliun,” kata dia.

Suryo membuat beberapa strategi agar penerimaan pajak tahun ini tetap bisa optimal. Salah satunya dengan mempermudah wajib pajak untuk membayarkan kewajibannya. Pelayanan digital pun menjadi solusi yang diambil.

“Layanan digital ini jadi alternatif yang kita kembangkan, jadi hak wajib pajak dan yang setor pajak ini lebih mudah saat,” kata dia.

“Termasuk juga layanan 3C, click, call, counter. Jadi mengurangi kedatangan wajib pajak ke kantor,” sambungnya.

Pengawasan terhadap pembayaran pajak juga ditingkatkan. Sejalan dengan kondisi perekonomian yang masih menghadapi tantangan akibat munculnya gelombang baru penyebaran Covid-19. “Kami lakukan pengawasan pembayaran massa, selaras dengan kondisi ekonom yang ada. Menggunakan informasi yang kita kumpulkan termasuk integrasi kami di anggaran terkait PNBP,” kata dia.

Sumber : Merdeka.com

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only