Tak Ada PPnBM

PEMERINTAH berencana menghapus skema pengenaan pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM). Pungutan atas konsumsi barang mewah tersebut, nantinya hanya akan dikenakan pajak pertambahan nilai (PPN).

Klausul kebijakan tersebut tertuang dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Kelima atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP). Beleid tersebut kini tengah dibahas oleh Kementerian Keuangan (Kemkeu) dan Komisi XI DPR.

Pasal 7A RUU KUP menyebutkan pemerintah akan menerapkan multi tarif PPN yakni 5% atas barang yang dibutuhkan masyarakat dan 25% untuk barang mewah. Tarif PPN tertinggi itulah yang akan mengakomodasi pengenaan barang yang merupakan objek PPnBM saat ini.

Dalam Naskah Akademik RUU KUP disebutkan, implementasi perubahan skema pengenaan PPnBM atas penyerahan barang kena pajak (BKP) yang tergolong mewah menjadi pengenaan tarif PPN yang lebih tinggi akan diberlakukan melalui dua tahapan.

Tahapan pertama, pengenaan tarif PPN yang lebih tinggi akan diberlakukan bagi kelompok BKP yang tergolong mewah selain kendaraan bermotor. Tahap kedua, pengenaan tarif PPN yang lebih tinggi terhadap kelompok BKP yang tergolong mewah berupa kendaraan bermotor. Ditahap ini, kendaraan bermotor tak lagi dibanderol PPnBM.

Sumber: Kontan, Jumat 23 Juli 2021

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only