Efek Aturan Baru PPnBM

Pemerintah berencana menghapus atura pungutan Pajak Penjualan Barang Mewah (PPnBM) dan diganti dengan Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Para pengusaha otomotif dan barang elektronik masih wait and see. Namun mereka khawatir perubahan kebijakan pungutan pajak bisa menaikan harga jual produk.

Gabungan Industri Kendaraan Bermotor Indonesia (Gaikindo) masih menanti kebijakan terbaru PPnBM dan PPN. Sekretaris Umum Gaikindo, Kukuh Kumara menyebutkan, pihaknya memahami pemerintah ingin meningkatkan penerimaan pajak. “Namun di sisi lain, kami ingin industri dalam negeri bisa kembali bergerak,” kata dia di acara virtual Industri Automation, Kamis (22/7).

Kelak, aturan pajak itu akan tertuang di Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Kelima atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP). Beleid ini tengah dibahas oleh Kementerian Keuiangan bersama Komisi XI DPR RI.

Pasal 7A RUUKUP menyebutkan pemerintah akan menerapkan multi tarif PPN yakni 5% atas barang yang yang dibutuhkan masyarakat dan 25% untuk barang mewah. Tarif PPN tertinggi itulah yang akan mengakomodasi pengenaan barang yang merupakan objel PPnBM yang berlaku saat ini. Gaikindo masih mengkaji dampak yang akan dirimbulkan oleh aturan itu. Langkah serupa juga dilakukan saat pemerintah memberlakukan perubahan pola pajak untuk kendaraan bermotor sesuai dengan tingkat emisi.

“Saat menganalisis kebijakan tersebut, kami melihat dari tiga poin, pertama pendapatan pemerintah dari pajak tetap diusahakan meningkat, kedua emisi yang diharapkan dari kendaraan bermotor turun, dan ketiga industri otomotif tidak mengalami kontraksi,” ungkap Kukuh.

Gaikindo berharap, krbijakan apapun yng dirilis pemerintah, maka harus berimbas pada pertumbuhan. Misalnya, stimulus PPnBM yang mengerek penjualan mobil. “Jadi harus ada pertumbuhan dari setiap kebijakan yang dikeluarkan,” ujar Kukuh.

Direktur Adaministrasi, Korporasi dan Hubungan Ekstenal PT Toyota Motor Manufakturing Indonesia, Bob Azzam berpendapat, sturan tersebut berpotensi mengerek harga jual mobil yang diproduksi di dalam negeri.

“Di tengah utilitas pabrik yang rendah, pasar domestik yang masih lemah, kami melihat daya beli belum mendukung untuk penerapan berbagai pajak tambahan yang agresif,” ucap dia, kemarin.

Efek Domino

Apabila pasar otomotif tumbuh stagnan, maka tujuan industrialisasi kendaraan bermotor tidak akan tercapai. Dampaknya bahkan akan terasa hingga ke mata rantai seperti industri komponen otomotif, sektor jasa keuangan, asuransi dan masih banyak lagi. “ Jangan sampai membebani konsumen. Kami menimbang bahwa saat ini kondisi perekonomian belim pulih,” ucap Bob.

Sementara Business Innovation and Marketing & Sales Director  Honda Prospect Motor, Yusak Billy menilai, setiap kebijakan pemerintah tentu telah mempertimbangkan upaya untuk terus mempertahankan tren pertumbuhan pasar otomotif saat ini.

Harold Donel, Head of Product Development & Marketing Research Suzuki Indomobil Sales, mengaku mendukung kebijakan pemerintah. “Kami yakin, apapun yang akan diputuskan oleh pemerintah pasti akan membawa hal baik ke seluruh lapisan masyarakat,” ujar dia.

Sedangkan Chief Commercial Officer  Polytron Indonesia Tekno Wibowo menilai, jika atruran tersebut berlaku pada barang-barang elektronik, maka akan ada potensi kenaikan harga jual. “Saya tidak tahu barang elektronik yang kena PPnBM, jadi kalau memang PPN dinaikkan, pasti akan menambah tinggi harga elektronik bagi konsumen,” kata dia kepada KONTAN, Kamis (22/7).

Sumber: Kontan, Jumat 23 Juli 2021

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only