Mulai Bulan Depan, Penagihan Pajak Digencarkan

Pemerintah Kota Balikpapan, Kalimantan Timur berkomitmen menggencarkan penagihan tunggakan pajak bumi dan bangunan sektor perdesaan dan perkotaan (PBB-P2) mulai Agustus 2021.

Kepala Badan Pengelola Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (BPPDRD) Haemusri Umar mengatakan penagihan harus dilakukan karena nilai tunggakan pajaknya mencapai Rp282 miliar. Petugas pajak akan mendatangi objek-objek PBB-P2 yang memiliki tunggakan.

“Menyasar perumahan padat penduduk. Nanti sekitar Agustus mulai jalan,” katanya, Selasa (27/7/2021).

Harmusri mengatakan BPPDRD telah mendistribusikan surat pemberitahuan pajak terutang (SPPT) dan membuka layanan pembayaran PBB-P2 sejak 1 April 2021. Menurutnya, sebagian wajib pajak sudah mulai membayarkan kewajibannya walaupun jumlahnya belum begitu besar.

Memasuki Agustus 2021, BPPDRD akan menggencarkan sosialisasi agar wajib pajak segera membayar PBB-P2 sebelum jatuh tempo pada 31 September 2021. Sementara pada wajib pajak yang memiliki tunggakan, petugas akan mendatangi kediamannya agar bersedia membayar PBB-P2.

Haemusri menilai proses pembayaran PBB-P2 sudah makin mudah karena dapat dilakukan secara online. Kemudahan itu akan menguntungkan wajib pajak karena mereka tidak perlu mendatangi kantor BPPDRD, terutama pada masa pandemi Covid-19.

Menurutnya, PBB-P2 masih menjadi kontributor terbesar penerimaan pajak daerah di Balikpapan. Tahun ini, pemkot menargetkan penerimaan PBB-P2 senilai Rp160 miliar atau naik 56,8% dari realisasi tahun lalu yang hanya Rp102 miliar.

Dengan mengoptimalkan tunggakan dan piutang PBB-P2, Haemusri optimistis target penerimaan dapat tercapai. “Ada yang bisa ditagih dan tidak bisa ditagih. Piutang yang bisa ditagih sekitar Rp142 miliar saja. Inilah yang akan kami verifikasi,” ujarnya, seperti dilansir kaltim.prokal.co

Sumber: news.ddtc.co.id

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only