Gulirkan Pembebasan Pajak

Bisnis, BANDUNG — Wakil Gubernur Jawa Barat Uu Ruzhanul Ulum menuturkan pendapatan daerah khususnya dari pajak kendaraan bermotor (PKB) turun tahun ini karena pandemi Covid-19 belum berakhir yang berdampak pada pelemahan perekonomian masyarakat.

Namun Pemda Provinsi Jabar berupaya membuat terobosan untuk menggenjot pendapatan dari pajak kendaraan bermotor, yakni mendorong wajib pajak menyelesaikan kewajibannya dengan berbagai program keringanan dan stimulus.

“Yang menjadi sorotan dari beberapa fraksi, mayoritas antara lain tentang berkurangnya pendapatan, termasuk berkurangnya pendapatan dari pajak kendaraan bermotor,” ungkapnya, Rabu (28/7).

Menurut Uu, tidak tercapainya pendapatan daerah, pendapatan asli daerah, khususnya pendapatan pajak kendaraan bermotor roda empat, hal ini diakibatkan penurunan pendapat-an para wajib pajak. Ini tidak lain pemutusan hubungan kerja di banyak lapangan usaha, dan rendahnya konsumsi akibat penurunan daya beli.

Sehingga pada masa pandemi Covid-19, masyarakat lebih mengutamakan pengeluarannya untuk kebutuhan harian dan memilih menunda bayar pajak meskipun sudah jatuh tempo.

Penurunan pendapatan pajak kendaraan bermotor juga dikarenakan ada kekurangan penetapan PKB dan kekurangan penetapan tarif PKB. 

Ini karena tidak mengenakan tarif PKB secara progresif atas kepemilikan kendaraan pribadi yang bukan kepemilikan pertama, sehingga perlu optimalisasi sektor pajak dalam pendataan dan penetapannya.

“Saya jelaskan ini semua karena situasi dan kondisi masyarakat dengan pandemi hari ini ada konsekuensi melemahnya perekonomian masyarakat,” katanya.

Uu menyampaikan bahwa Pemda Provinsi Jabar berupaya secara terus menerus meningkatkan penerimaan pendapatan daerah dengan optimalisasi dan intensifikasi komponen-komponen pendapatan daerah, serta kajian pendapatan yang realistis dengan kondisi pandemi.

Intensifikasi di antaranya dengan memberikan pelayanan prima kepada wajib pajak secara cepat, tepat, dan akurat, serta memudahkan masyarakat dalam melakukan pembayaran pajak kendaraan bermotor melalui aplikasi pembayaran pajak dan lain sebagainya.

Mendatang, prediksi pendapatan daerah harus mempertimbangkan kondisi makro ekonomi, kesehatan dan sosial sehingga perhitungan pendapatan lebih akurat dan realistis.

“Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat meluncurkan Program Triple Untung dan Triple Untung Plus berupa pembebasan biaya denda pajak kendaraan, Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) II, dan tarif progresif,” sebutnya.

Pemda juga akan melakukan pembinaan dan pengendalian secara intensif baik substansi pajak daerah maupun integritas aparatur pelayanan pajak daerah.

Untuk menggenjot pendapatan pajak kendaraan bermotor, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jawa Barat akan menggulirkan kembali program pembebasan dan keringanan denda pajak bagi wajib pajak pemilik kendaraan bermotor. 

Kepala Bapenda Jawa Barat Hening Widiatmoko mengatakan program bernama Triple Untung Plus akan digulirkan 1 Agustus 2021. 

“Ini sebagai salah satu solusi menggenjot pendapatan daerah dari PKB. Beberapa upaya peningkatan pendapatan dari sektor ini kurang maksimal seperti pembayaran PKB door to doordan insentif pajak kendaraan oleh pemerintah pusat,” katanya.

Ada tiga keuntungan bagi wajib pajak dari program ini. Pertama, bebas denda pajak kendaraan bermotor bagi warga yang terlambat membayar pajak. 

Namun pembebasan denda tidak berlaku untuk pembebasan pembayaran motor baru, ubah bentuk, lelang/eks-dump yang belum terdaftar, serta ganti mesin.

Kedua, bebas pokok dan denda BBNKB II. Keringanan ini dapat dimanfaatkan warga yang ingin melakukan proses Balik Nama Kendaraan Bermotor Kedua dan seterusnya di wilayah Jawa Barat.

Ketiga, bebas tarif progresif pokok tunggakan. Keringanan ini dikhususkan untuk warga yang ingin mengajukan permohonan BBNKB II kepemilikan kedua dan seterusnya. Lalu jika masih memiliki tunggakan, tarifnya hanya sebesar 1,75%. 

Hening mengatakan, program Triple Untung Plus tahun lalu juga digulirkan dan terbukti membantu para wajib pajak yang terdampak pandemi Covid-19. 

Upaya penarikan pajak kendaraan diakui tidak optimal karena daya beli masyarakat yang turun akibat pandemi. “Daya beli menurun akibat pandemi, yang juga berdampak kepada pembayaran PKB. Banyak di antara mereka yang pendapatannya menurun bahkan terkena PHK.”

Sumber: ortax.org (Harian Bisnis Indonesia), Kamis 29 Juli 2021

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only