Pemerintah Bebaskan Bea Masuk dan Pajak Impor Obat, Alat Medis, hingga Oksigen

Jakarta: Pemerintah membebaskan bea masuk dan pajak impor barang-barang yang digunakan untuk penanganan pandemi covid-19 melalui PMK 92/2021. Fasilitas pembebasan bea masuk dan pajak impor diberikan sebagai bentuk dukungan pemerintah untuk menangani pandemi covid-19.

  Direktur Kepabeanan Internasional dan Antar Lembaga Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Syarif Hidayat mengungkapkan terdapat beberapa barang tambahan yang mendapatkan fasilitas kepabeanan dan cukai serta perpajakan. Alasan pemberian insentif bagi barang-barang ini karena ketersediaannya sangat krusial.

  “Beberapa barang yang saat ini terus diupayakan untuk dipastikan ketersediaannya adalah obat, peralatan medis, dan kemasan oksigen. Oleh karena itu dalam aturan terbaru ini kami menambahkan tujuh jenis barang yang diberikan fasilitas fiskal,” katanya dilansir dari laman resmi Kemenkeu, Kamis, 29 Juli 2021.

  Dalam peraturan terbaru ini barang-barang tambahan yang mendapat fasilitas yaitu obat mengandung regdanvimab; favipiravir, oseltamivir, remdesivir disiapkan dalam dosis tertentu atau dalam bentuk atau kemasan untuk penjualan eceran. Selain obat, pemerintah memberikan pembebasan terhadap oksigen, silinder baja tanpa kampuh (seamless) untuk oksigen, isotank, pressure regulator, humidifier, flow meteroxygen nasal cannula, dan bagian atau alat lainnya, serta, oxygen concentrator, oxygen generator, ventilator, dan alat terapi pernafasan.

  “Fasilitas fiskal yang diberikan adalah pembebasan bea masuk dan/atau cukai, tidak dipungut PPN atau PPN dan PPnBM, serta dibebaskan dari PPh Pasal 22. Penerima fasilitas ini terdiri dari pemerintah pusat, pemerintah daerah, orang-perseorangan, badan hukum, dan non badan hukum,” ungkapnya.

  Barang-barang yang dikategorikan sebagai barang yang dibutuhkan dalam penanganan pandemi covid-19 dapat berasal dari luar negeri, pusat logistik berikat, atau industri dalam negeri seperti kawasan berikat/gudang berikat, kawasan ekonomi khusus atau free trade zone, serta perusahaan penerima fasilitas kemudahan impor tujuan ekspor.

Sumber : Medcom.id

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only