Batas Omzet Pajak UMKM

BANK Dunia atau World Bank menilai, Indonesia perlu menurunkan ambang batas (threshold) pengusaha kena pajak (PKP) untuk meningkatkan basis pajak dari aktivitas ekonomi digital.

Seperti yang kita ketahui, threshold PKP yang berlaku di Indonesia saat ini mencapai Rp 4,8 miliar per tahun.

Kepala Perwakilan Bank Dunia untuk Indonesia dan Timor Leste Satu Kahkonen menilai, ambang batas ini terlalu besar dan perlu ditinjau ulang. Bahkan, ia menyebut Indonesia terlalu murah hati. “Ini berarti pengusaha yang penghasilannya di bawah ambang batas tidak bisa dikenai pajak. Ini mempersempit basis pajak dan mendistorsi pajak, terutama di pajak digital. Apalagi, yang menjual barang di e-commerce (secara digital) kebanyakan perusahaan skala kecil,” ujar Kahkonen Minggu (1/8).

Sumber: Harian Kontan, Senin 02 Agustus 2021 hal 15

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only