Bisnis Resto, Hotel Minta Relaksasi Untuk Keluar Dari Situasi Sulit

Keputusan pemerintah untuk memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 membuat pelaku bisnis di sektor perhotelan dan restoran  semakin  terjepit.  Pelaku usaha di sektor tersebut pun berharap pemerintah segera memberikan pelonggaran untuk membantu meringankan beban mereka di tengah situasi yang semakin sulit.

Ketua Badan Pengurus Daerah Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (BPD PHRI) DKI Jakarta Sutrisno Iwantono mengatakan pihaknya sudah berdiskusi dengan pemerintah DKI Jakarta untuk meminta sejumlah keringanan. 

“Kita minta keringanan  untuk pembayaran PBB (pajak bumi dan bangunan),  PB1, pajak reklame,  perijinan, serta hal yang terkait listrik dan air. Indikasinya sih positif, semoga pak Gubernur (Anies Baswedan) akan mengabulkan, ” kata Sutrisno saat dihubungi Katadata.co.id, Rabu (4/8).

PB1 merupakan Pajak Bangunan 1 yang sekarang namanya dikenal dengan pajak restoran. Berbeda dengan pajak pertambahan nilai (PPN) yang disetorkan ke Direktorat Jenderal Pajak, PB1 dipungut oleh pemerintah daerah. Besaran pajak tersebut adalah 10%.

Sutrisno menambahkan keringanan biaya listrik dan air sangat dibutuhkan bagi pelaku usaha hotel dan restoran mengingat mereka masih harus menghidupkan listrik ataupun memenuhi kebutuhan air meskipun jumlah pengunjung hotel dan restoran menurun drastis selama pemberlakuan PPKM Level 4. 

Sebagai informasi, pemerintah sudah memperpanjang stimulus diskon listrik untuk sejumlah kalangan mulai dari rumah tangga, bisnis, hingga industri. Stimulus tersebut berupa diskon tarif 50-100%, pembebasan ketentuan rekening minimum, dan pembebasan biaya beban atau abonemen.  Namun, stimulus tersebut dirasakanbelum mencukupi mengingat besarnya penggunaan listrik untuk sektor perhotelan dan restoran.

 Terkait stimulus, Sekretaris Jenderal Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI), Maulana Yusran, berharap  Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bisa membantu pelaku usaha restoran dan hotel untuk mengurangi pembayaran bunga kredit perbankan.

“Utang mungkin bisa direstrukturisasi tetapi bayar bunga kan tetap,” ujarnya kepada Katadata.co.id.

Maulana juga berharap pemerintah bisa memberikan relaksasi kepada pelaku bisnis restoran yang membuka usahanya di dalam ruangan. 

“Kami (restoran) sudah memberlakukan protokol kesehatan yang ketat serta memiliki sertifikat CHSE tetapi malah tidak diberi pelonggaran,” kata Maulana.

Sertifikasi CHSE (Cleanliness, Healthy, Safety, Environmental Sustainability) semula diharapkan bisa menaikkan kepercayaan pengunjung restoran atau hotel dan mereka yang bepergian ke tempat pariwisata. Sertifikat CHSE memastikan pengelola tempat yang bersertifikat menjalankan protokol kesehatan dengan benar.

Pemerintah menerapkan PPKM Darurat yang kemudian berganti nama menjadi PPKM Level 4 sejak 3 Juli. Saat mengumumkan pergantian nama dari PPKM Darurat ke PPKM Level 4, Presiden Jokowi menyampaikan adanya sejumlah pelonggaran.  Salah satunya adalah warung makan pedagang kaki lima dan lapak jajanan yang punya usaha di ruang terbuka boleh buka dengan protokol kesehatan hingga pukul 20.00 WIB.

Namun, waktu makan pengunjung dibatasi hanya 20 menit.  Sayangnya, pelonggaran  serupa tidak diberikan kepada restoran yang membuka usaha nya di ruang tertutup, seperti di mal.

Sumber: katadata.co.id, Rabu 4 Agustus 2021

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only