Penerimaan Pajak 2022 Dipatok Rp 1.262 Triliun, Ini Strategi Sri Mulyani

Jakarta, Beritasatu.com– Kementerian Keuangan (Kemkeu) menagetkan penerimaan pajak tahun 2022 sebesar Rp 1.262,9 triliun atau naik 10,5% dibandingkan outlook penerimaan pajak tahun 2021 sebesar Rp 1.142,5 triliun. Meski mengalami kenaikan, tetapi penerimaan belum menunjukkan level optimal sebelum pandemi Covid-19 di tahun 2019.

Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani mengatakan penerimaan pajak tahun depan didukung pemulihan ekonomi yang semakin kuat. Namun penerimaan pajak tahun depan dinilainya belum optimal, karena dipengaruhi kebijakan tarif pajak penghasilan (PPh) badan akan turun menjadi 20%, dari yang berlaku di tahun ini sebesar 22%.

“Jadi meskipun pemulihannya cukup kuat kita diharapkan, namun pada rate PPh Badan yang akan turun 20% di tahun depan, ini yang menyebabkan penerimaan pajak tidak melonjak drastis,” kata Menkeu Sri Mulyani saat Konferensi Pers Nota Keuangan dan RAPBN 2022, Senin (16/8/2021).

Menurutnya, penurunan tarif pajak korporasi ini menjadi salah satu pertimbangan pemerintah menetapkan target penerimaan pajak tahun depan. Meski begitu ia berharap penurunan tarif PPh badan dapat kembali menggairahkan dunia usaha.

Meski terkendala penurunan tarif PPh Badan, pemerintah tetap menjalankan upaya ekstensifikasi dan intensifikasi agar mencapai target yang telah ditetapkan.

Enam Strategi Kejar Penerimaan
Dalam dokumen nota keuangan RAPBN 2022, untuk mencapai target tersebut, Kementerian Keuangan telah menyiapkan kebijakan teknis pajak melalui berbagai upaya. Pertama, perluasan basis pemajakan antara lain meningkatkan kepatuhan sukarela wajib pajak melalui kegiatan edukasi dan peningkatan pelayanan.

Kedua, peningkatan ekstensifikasi dan pengawasan berbasis kewilayahan sehingga jangkauan kepada wajib pajak semakin luas.

Ketiga, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kemkeu akan melakukan perluasan kanal pembayaran pajak untuk memudahkan wajib pajak mengakses satu aplikasi yang dapat melakukan pembayaran berbagai jenis pajak.

Keempat, optimalisasi pengumpulan dan pemanfaatan data, baik internal maupun eksternal termasuk data automatic exchange of information (AEoI) dan data perbankan.

Kelima, DJP akan menegakkan hukum yang berkeadilan dan mendorong kepatuhan wajib pajak.

Keenam, DJP akan melanjutkan proses reformasi perpajakan yang meliputi pilar-pilar organisasi, sumber daya manusia, proses bisnis, data dan IT serta regulasi yang salah satunya melalui pengembangan core tax system.

Sumber: beritasatu.com, Selasa 17 Agustus 2021

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only