Merdeka.com – Kendati situasi ekonomi yang masih terdampak pandemi Covid-19, Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Bali mencatat penerimaan Rp4,04 triliun, atau 44,36 persen dari target sebesar Rp9,1 triliun. Capaian itu, turun sebesar 20,62 persen apabila dibandingkan dengan periode yang sama tahun sebelumnya.
“Hingga akhir Juli 2020 kita membukukan penerimaan sebesar Rp 4,8 triliun, sementara tahun ini di periode yang sama kita mencatat penerimaan sebesar Rp 4,04 triliun, jadi ada penurunan sebesar 20.62 persen,” kata Kepala Bidang Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat (P2 Humas) Kanwil DJP Bali, Ida Ernawati di Denpasar, Bali, Kamis (12/8).
Menurutnya penurunan penerimaan pajak ini sangat dipengaruhi oleh belum pulihnya industri pariwisata di Provinsi Bali. Masih tingginya angka penyebaran Covid-19 mengakibatkan belum bisa dibukanya tempat-tempat pariwisata yang selama ini menjadi andalan Bali dalam menggerakan perekonomian.
“Kondisi masyarakat di Bali saat ini semakin terpuruk apalagi pembatasan karena pandemi Covid-19 masih diperpanjang, tentunya hal ini berdampak keras pada pertumbuhan ekonomi Bali,” imbuhnya.
Sementara itu, Pajak Penghasilan (PPh) masih menjadi penyumbang terbesar dengan kontribusi sebesar Rp 2,9 triliun, diikuti oleh Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah (PPN dan PPnBM) sebesar Rp 1,1 triliun, dan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) dan pajak lainnya sebesar Rp 78,1 miliar.
Dia menyebutkan, jika dibedah per sektor penerimaan, sektor jasa keuangan dan asuransi menjadi penyumbang terbesar dengan persentase 24,14 persen diikuti oleh sektor perdagangan besar dan eceran 18,8 persen, sektor administrasi pemerintahan sebesar 9,32 persen, sektor industri pengolahan sebesar 8,92 persen dan diikuti oleh sektor kontruksi dengan kontribusi ke penerimaan pajak sebesar 5,92 persen.
Dia juga menyampaikan apresiasinya kepada masyarakat Bali yang wajib pajak pada khususnya atas partisipasinya dalam melakukan kewajiban perpajakan.
“Mudah-mudahan pandemi ini segera berakhir, dan sektor pariwisata bisa berjalan normal, dan penerimaan pajak bisa tercapai, karena apa yang wajib pajak setorkan kepada negara akan kembali juga kepada masyarakat,” ujar Ida.
Sumber: merdeka.com, Kamis 12 Agustus 2021
Leave a Reply