Dorong Influencer Patuh Pajak, Otoritas Lakukan Pemeriksaan Serentak

Otoritas pajak Filipina, Bureau of Internal Revenue (BIR) mengingatkan para influencer media sosial untuk segera menjalankan kewajiban pajaknya.

Komisaris BIR Caesar Dulay menyatakan influencer telah memperoleh penghasilan melalui konten di media online sehingga memiliki kewajiban membayar pajak. Menurutnya, terdapat ancaman sanksi apabila wajib pajak tidak melaksanakan kewajibannya.

“Apa pun alasannya, sekarang adalah waktu paling tepat untuk influencer media sosial melaksanakan kewajiban pajaknya,” katanya, dikutip pada Kamis (19/8/2021).

BIR mendefinisikan influencer sebagai masyarakat yang menghasilkan pendapatan untuk layanan atau konten di situs media sosial seperti Youtube, Facebook, Instagram, Twitter, Tiktok, Reddit, dan Snapchat.

BIR mengklasifikasikan influencer media sosial sebagai wajib pajak wiraswasta atau pemilik tunggal yang terlibat dalam perdagangan atau bisnis. Untuk itu, Dulay menilai influencer memiliki tanggung jawab atas pajak penghasilan atau PPN.

Mengutip Bagian 23 dari National Internal Revenue Code 1997, dijelaskan “warga Filipina yang tinggal dan memiliki perusahaan akan dikenakan pajak atas semua pendapatan yang diperoleh dari dalam dan luar Filipina.”

“Kami mendorong influencer mendaftarkan diri dan membayar pajak secara sukarela,” sebut Dulay.

Selain itu, Dulay menyatakan influencer pembuat konten online juga bertanggung jawab atas pajak kegiatan usaha layaknya wiraswasta perorangan yang omzet dan penghasilan nonoperasional lainnya apabila tidak melebihi ambang batas P3 juta atau setara dengan Rp856,34 juta.

Wajib pajak tersebut memiliki pilihan untuk memanfaatkan pajak 8% atas omzet atau penghasilan bruto dan penghasilan nonoperasional lainnya.

Namun demikian, influencer media sosial diperbolehkan untuk mengurangkan semua pengeluaran yang dibayarkan selama tahun pajak, termasuk biaya manajemen serta operasional perdagangan, bisnis, atau pelaksanaan profesi.

Misal, seorang Youtuber dapat menjadikan ongkos pembuatan video, pengadaan peralatan komputer, biaya berlangganan perangkat lunak, biaya internet, dan perlengkapan kantor sebagai pengurang penghasilan kena pajak.

Dulay menyebut influencer yang tidak membayar pajak akan dianggap sebagai pelaku penghindaran pajak sehingga dapat dikenakan denda P500.000—P10 juta dan kurungan 6—10 tahun.

Kegagalan untuk membayar pajak juga menjadi pelanggaran undang-undang sehingga bisa dikenakan denda setidaknya P10.000 atau setara dengan Rp2,85 juta dan penjara 1—10 tahun.

Seperti dilansir gmanetwork.com, Dulay juga menginstruksikan kantor perwakilan di semua provinsi untuk melakukan ‘investigasi pajak besar-besaran’ terhadap influencer media sosial yang berada di dalam yurisdiksi masing-masing.

Sumber: news.ddtc.co.id

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only