Jakarta, CNBC Indonesia – Pemerintah, mengubah target penerimaan pajak 2021, dari yang sebelumnya sebesar Rp 1.176,3 triliun menjadi Rp 1.142,5 triliun. Angka tersebut setara dengan 92,9% dari target APBN 2021 yang sebesar Rp 1.229,6 triliun.
Artinya tahun ini akan ada kekurangan pajak atau short fall sebesar Rp 87,1 triliun.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Neilmaldrin Noor mengungkapkan pemangkasan outlook penerimaan pajak 2021 dilakukan karena pandemi yang masih terjadi hingga saat ini.
“Tidak dapat dipungkiri, pandemi ini mengganggu kondisi perekonomian global dan domestik, serta penurunan harga komoditas. Hal tersebut mengakibatkan penerimaan pajak mengalami kontraksi cukup dalam,” jelas Neilmaldrin kepada CNBC Indonesia, Jumat (20/8/2021).
Lebih lanjut, Neilmaldrin menjelaskan, pemerintah berupaya melakukan pemulihan ekonomi nasional. Di lain sisi, pemerintah juga terus mengoptimalkan pemberian insentif baik untuk penanganan kesehatan, maupun dukungan dunia usaha.
“Beberapa hal di atas pada akhirnya menjadi pertimbangan pemerintah untuk menurunkan outlook penerimaan pajak 2021,” kata Neilmaldrin melanjutkan.
Dengan proyeksi terjadinya shortfall pajak di tahun ini, maka ini menjadi tahun ke-13 Indonesia mengalami shortfall pajak. Pasalnya sejak 2008, penerimaan pajak tidak pernah lagi mencapai target.
Adapun, pemerintah di tahun depan mematok target penerimaan pajak sebesar Rp 1.262,8 triliun atau naik 10,5% dibandingkan dengan outlook penerimaan 2021.
Sumber: CNBC Indonesia, Jumat 20 Agustus 2021