RI Panen Pajak Digital Selama Pandemi Covid-19

JAKARTA – Staf Khusus Menteri Keuangan Bidang Komunikasi Strategis, Yustinus Prastowo mengatakan, adanya pajak digital yang potensial di masa pandemi tumbuh dengan sangat baik diharapkan dapat diatur dengan baik dan segera diimplementasikan agar menambah penerimaan tanpa mengganggu fairness.

Dimulai dengan Perppu no 1 tahun 2020, dengan memasukan pemungutan PPn pada platform asing yang memberikan layanan jasa pada Indonesia jadi ini sudah sangat baik penerimaan jga sudah diatas Rp 2,5 triliun setahun.

“Lalu kita juga menunggu hasil G20 tentang pajak global minimum akan segera diterapkan itu juga akan menambah kontribusi penerimaan pajak kita sekarang,” katanya dalam program Market Review IDX Channel di Jakarta, Selasa (24/8/2021).

Pajak digital, kata dia, pemerintah harus menjaga betul keseimbangan antara iklim investasi di mana sekarang sedang didukung digitalisasi jangan sampai mereka discollege dan juga para pelaku UKM yang tumbuh digital akan dilindungi.

“Pemungutan pajak terukur dan moderat akan jadi pilihan tanpa mengesampingkan bahwa mereka yang menanggung keuntungan besar harus membayar pajak lebih tinggi dibanding yang layak mendapat insentif,” ungkapnya.

Sumber: okezone.com, Selasa 24 Agustus 2021

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only