Pengurangan Penerima Diskon Angsuran PPh Pasal 25 Pengaruhi Penerimaan

Realisasi penerimaan pajak penghasilan (PPh) badan hingga akhir Juli 2021 masih minus 4,4%. Kinerja tersebut menjadi salah satu bahasan media nasional pada hari ini, Kamis (26/8/2021).

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan kontraksi itu sudah lebih kecil dibandingkan dengan kinerja hingga akhir Juni 2021 yang tercatat minus 7,3%. Realisasi itu juga lebih baik dibandingkan dengan kinerja pada periode yang sama tahun lalu minus 24,9%.

“Ini menunjukkan bahwa pertama tentu beberapa pemberian fasilitas sebagian dari sektor, ada yang sudah di-phase out [dihapus],” ujar Sri Mulyani.

Salah satu insentif yang dimaksud adalah pengurangan angsuran PPh Pasal 25. Sesuai dengan ketentuan dalam PMK 82/2021, insentif PPh Pasal 25 periode Juli-Desember 2021 hanya diberikan untuk wajib pajak pada 216 KLU. Jumlah ini berkurang signifikan dari sebelumnya 1.018 KLU.

Selain mengenai kinerja penerimaan pajak, ada pula bahasan terkait dengan rencana terbitnya peraturan pemerintah (PP) baru mengenai PPh atas bunga obligasi. Aturan baru itu ditargetkan bisa terbit dalam waktu dekat.

Perbaikan Ekonomi

Perbaikan realisasi penerimaan PPh badan, menurut Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, juga menunjukkan adanya perbaikan ekonomi. Pada kuartal I/2021, penerimaan minus 40,5%. Pada kuartal II/2021 kinerja sudah berbalik positif menjadi tumbuh 11,2%. Untuk penerimaan hanya pada Juli 2021 tercatat tumbuh 30,3%.

“Ini juga menggambarkan bahwa perbaikan ekonominya mulai tumbuh. Ada [kinerja] yang memberikan harapan. Namun, tidak bisa dipungkiri bahwa masih banyak PR (pekerjaan rumah) yang harus kita lakukan karena adanya Covid, mudah sekali terjadi pembalikan kembali,” ujarnya.

Adapun realisasi penerimaan pajak total hingga Juli 2021 senilai Rp647,7 triliun atau tumbuh 7,6% secara tahunan. Realisasi tersebut juga setara dengan 52,7% terhadap target pada tahun ini senilai Rp1.229,59 triliun.

Insentif PPh Pasal 25

Pemerintah mencatat realisasi insentif pajak hingga pertengahan Agustus 2021 mencapai Rp51,97 triliun atau 82,7% dari pagu. Dari jumlah tersebut, sebanyak Rp19,31 triliun di antaranya merupakan insentif pengurangan angsuran PPh Pasal 25.

“Untuk PPh pasal 25 ada 56.858 wajib pajak [senilai] Rp19,31 triliun,” kata Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati.

PPh Final Bunga Obligasi

Saat ini, tarif PPh final atas bunga obligasi yang diterima wajib pajak dalam negeri adalah sebesar 15%, sedangkan tarif PPh Pasal 26 atas bunga obligasi yang diterima wajib pajak luar negeri hanya sebesar 10% sebagai dampak ketentuan dalam UU Cipta Kerja. Oleh karena itu, akan ada perubahan tarif untuk wajib pajak dalam negeri.

“Masih on schedule [PP] akan diterbitkan di bulan Agustus ini,” ujar Direktur Surat Utang Negara (SUN) Ditjen Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko Deni Ridwan.

Permintaan Informasi Keuangan

Ditjen Pajak (DJP) akan memulai uji coba (piloting) standardisasi penyampaian respons atas permintaan informasi keuangan kepada lembaga jasa keuangan (LJK).

Otoritas tengah berupaya untuk mendefinisikan format respons atas permintaan informasi keuangan guna menyederhanakan dan menyeragamkan bentuk jawaban dari LJK atas permintaan informasi keuangan.

“Selain itu, berbagai kemungkinan jawaban LJK atas permintaan informasi keuangan dari DJP juga telah diakomodasi,” tulis DJP dalam keterangan resmi.

Inflasi Rendah

Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyebut inflasi kuartal II/2021 terkendali sebesar 1,52%. Angka inflasi itu jauh di bawah target 2021 yaitu 3%.

“Tetapi kita juga tahu bahwa inflasi yang rendah bisa bukan hal yang menggembirakan karena bisa saja ini mengindikasikan turunnya daya beli masyarakat akibat pembatasan aktivitas dan mobilitas,” ujar Presiden Jokowi.

Presiden meminta TPIP dan TPID untuk menjaga ketersediaan stok dan stabilitas harga barang, khususnya barang kebutuhan pokok. Menurutnya, dalam kondisi daya beli masyarakat yang menurun, stabilitas harga barang menjadi hal yang penting.

Pajak Karbon

Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia menyambut positif rencana pengenalan pajak lingkungan hidup seperti pajak karbon.

“Secara substansi, Kadin Indonesia mendukung rencana pemerintah soal revisi regulasi perpajakan ini, khususnya mengenai sejumlah pasal seperti mengenai pajak karbon (carbon tax),” ujar Koordinator Wakil Ketua Umum Kadin Indonesia Yukki Nugrahawan. 

Sumber: news.ddtc.co.id

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only