RUU Aturan Dagang Elektronik ASEAN Segera Difinalisasi

Jakarta: Pemerintah dan Komisi VI DPR sepakat untuk segera menyelesaikan pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Persetujuan ASEAN tentang Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (ASEAN Agreement on Electronic Commerce/AAEC).

“Persetujuan ini sebagai payung kerja sama perdagangan melalui sistem elektronik antarpemerintah di ASEAN sebagai upaya meningkatkan nilai perdagangan barang dan jasa, daya saing pelaku usaha dalam negeri, dan memperluas kerja sama melalui pemanfaatan niaga elektronik di ASEAN,” kata Menteri Perdagangan (Mendag) Muhammad Lutfi dalam siaran persnya, Minggu, 29 Agustus 2021.

Lutfi mengungkapkan, urgensi pengesahan persetujuan ini menjadi sangat penting, khususnya dalam kondisi pandemi covid-19. Sebab, secara tidak langsung akan mempercepat upaya transformasi perdagangan secara digital lewat perubahan perilaku di tengah pembatasan kegiatan dan mobilitas masyarakat.

“Kami juga berharap agar persetujuan ini dapat meningkatkan kerja sama antara negara anggota ASEAN untuk mengembangkan dan mendorong pemanfaatan niaga elektronik dalam menciptakan pertumbuhan yang inklusif, memfasilitasi transaksi perdagangan antarwilayah, dan mengurangi kesenjangan pembangunan di ASEAN,” jelasnya.

Manfaat tersebut, lanjut dia, diharapkan juga akan mendorong proses transformasi Indonesia menjadi ekonomi digital yang maju dan pada akhirnya mewujudkan kesejahteraan masyarakat sesuai amanat Undang-Undang Dasar (UUD).

Selain itu, Lutfi melihat di masa depan Indonesia akan dapat memanfaatkan Perjanjian AAEC ini dengan baik jika mempertimbangkan pesatnya pertumbuhan ekonomi digital Tanah Air lewat menjamurnya perusahaan rintisan, perilaku belanja daring, dan keberadaan unicorn.

“Dengan semakin bertumbuh pesatnya pertumbuhan perusahaan rintisan di Indonesia, Indonesia bahkan menjadi ‘kiblat’ pertumbuhan niaga elektronik di ASEAN. Hal ini ditunjukkan oleh jumlah penduduk yang besar, pengguna internet yang terus tumbuh, dan nilai investasi yang dilakukan sejumlah perusahaan yang membuat Indonesia memiliki jumlah perusahaan rintisan unicorn terbesar di kawasan ASEAN,” paparnya.

Sementara itu, Komisi VI DPR menyampaikan perhatian terkait berbagai hal yang sudah dan akan dilakukan pemerintah untuk memastikan optimalisasi dari persetujuan AAEC, khususnya terkait perlindungan terhadap usaha kecil dan menengah (UKM) lokal.

Pemerintah pun menjelaskan langkah strategis untuk memitigasi sejumlah tantangan dalam memanfaatkan persetujuan ini baik dalam bentuk regulasi maupun program pemerintah. Salah satu langkahnya adalah peningkatan infrastruktur teknologi dan informatika.

“Selain itu, peningkatan aksesibilitas UKM terkait niaga elektronik melalui sejumlah upaya peningkatan kapasitas dan kapabilitas pelaku usaha nasional. Dari sisi kebijakan fiskal dan moneter, langkah yang dapat ditempuh antara lain kebijakan insentif pajak, percepatan perizinan, pinjaman berbunga rendah, dan kemitraan pengembangan bisnis,” pungkas Lutfi.

Sumber: medcom.id, Minggu 29 Agustus 2021

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only