Mantan Dirjen Pajak Soroti Tax Ratio 2016-2020 Terus Menurun

Merdeka.com – Direktur Jenderal Pajak Periode 2001-2006, Hadi Poernomo menyoroti tax ratio pajak Indonesia yang terus terkoreksi selama lima tahun ke belakang. hal tersebut bertolak belakang dengan prestasi penerimaan perpajakan selepas terjadinya krisis moneter yang meluluhlantakkan perekonomian Indonesia pada 1998 lalu.

Berdasarkan catatan Kementerian Keuangan, tax ratio pada 2016 lalu sebesar 10,37 persen, lalu merosot ke level 9,89 persen pada 2017, naik tipis ke 10,24 persen pada 2018. Kemudian pada 2019 kembali turun ke posisi 9,76 persen dan merosot menjadi 8,33 persen pada 2020.

“Ini bertolak belakang dengan prestasi penerimaan perpajakan selepas terjadinya krisis moneter. Saat itu penerimaan perpajakan terus mengalami mengalami peningkatan. Tercatat tax ratio pada tahun 2005 mencapai 12,6 persen,” jelasnya di Jakarta, Selasa (31/8).

Padahal dampak Krisis Moneter yang berimbas krisis multi dimensi tahun 1997-1998, menyisakan perekonomian yang morat-marit. Proses recovery berlangsung lama. Hingga tahun 2001, negara masih tertatih-tatih bangkit dari keterpurukan.

Mantan Ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) ini sadar, pencapaian tersebut tidak didapat seperti membalikkan telapak tangan. Perlu kerja keras dari DJP untuk memastikan penerimaan perpajakan tersebut sesuai dengan target yang telah ditetapkan.

Mengingat pemerintah menetapkan penerimaan perpajakan dalam RUU APBN 2022 sebesar Rp1.506,9 triliun. Angka ini naik 9,5 persen dari outlook penerimaan perpajakan tahun ini yang mencapai Rp1.375,8 triliun.

Untuk mengejar target tersebut, Hadi menyarankan agar pemerintah secara konsisten menjalankan program integrasi data dalam sebuah SIN Pajak melalui MoU ke berbagai instansi baik instansi pemerintah maupun swasta sebagai bagian dari reformasi perpajakan. Apalagi SIN pajak terbukti meningkatkan penerimaan pada tahun-tahun lalu.

“Mekanisme seperti ini akan dapat membuat penerimaan pajak tercapai. Hal tersebut dikarenakan tidak adanya lagi celah bagi Wajib Pajak untuk menyembunyikan sesuatu atau aparat pajak bermain-main karena seluruh celah kecurangan akan dapat diketahui dengan mudah dengan mekanisme pencocokan data pada Pusat Data,” jelasnya.

Sumber: merdeka.com, 31 Agustus 2021

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only