Dongkrak Penerimaan, Pemerintah Disarankan Manfaatkan Single Identity Number Pajak

Jakarta: Pemerintah disarankan untuk menerapkan konsep Single Identity Number (SIN) Pajak untuk mendorong penerimaan negara di sektor perpajakan. SIN adalah sebuah sistem informasi yang terintegrasi berisi data-data finansial maupun nonfinansial.

Mantan Direktur Jenderal Pajak Hadi Poernomo mengatakan, SIN Pajak akan menyatukan seluruh data secara online dan terintegrasi, baik data keuangan maupun nonkeuangan yang digunakan sebagai data pembanding atas laporan perpajakan dari wajib pajak.

“Setiap instansi pemerintah, lembaga, asosiasi, dan pihak lain berkewajiban untuk memberikan data dan informasi yang berkaitan dengan perpajakan kepada Direktorat Jenderal Pajak,” kata dia dalam keterangan resminya, Selasa, 31 Agustus 2021.

Dalam hal data dan informasi yang diberikan dianggap tidak mencukupi, ia menyebut, maka Direktur Jenderal Pajak berwenang menghimpun data dan informasi untuk kepentingan penerimaan negara yang diatur dengan Peraturan Pemerintah (PP).

“Data tersebut merupakan data yang sifatnya interkoneksi secara online, sehingga tidak ada campur tangan manusia dalam pengambilan data dengan melalui mekanisme pengujian link and match,” ungkapnya.

Secara teknis SIN sebagai bank data perpajakan, dapat menghitung total pajak Wajib Pajak karena seluruh data transaksinya tersedia di Pusat Data/Sistem. Hadi meyakini, dengan mekanisme seperti ini akan dapat membuat penerimaan pajak tercapai.

“Hal tersebut dikarenakan tidak adanya lagi celah bagi wajib pajak untuk menyembunyikan sesuatu atau aparat pajak bermain-main karena seluruh celah kecurangan akan dapat diketahui dengan mudah dengan mekanisme pencocokan data pada pusat data,” ujar dia.

SIN Pajak yang telah diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 28 Tahun 2007, namun masih terdapat kendala dalam pemberlakuannya. Menurutnya, kendala utama adalah aturan pelaksanaan dari UU 28/2007 yang masih belum selaras dengan UU tersebut.

“Dengan terwujudnya SIN, akan dapat dipastikan penerimaan perpajakan akan meningkat secara sistemik. Dan secara nyata SIN akan membuka jalan bagi pajak untuk membuat Indonesia tangguh dan tumbuh sebagaimana yang telah dicanangkan,” pungkasnya.

Sumber: medcom.id, Selasa 31 Agustus 2021

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only