Setoran PPN PMSE Telah Mencapai Rp 2,5 Triliun

JAKARTA. Kontribusi penerimaan pajak pertambahan nilai (PPN) dari perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE) atas produk digital luar negeri yang dijual kepada konsumen di Indonesia terus menanjak. Hingga 31 Agustus 2021, realisasi PPN PMSE, telah mencapai Rp 2,5 triliun

Jumlah penerimaan PPN dari PMSE atas produk digital tersebut juga sejalan dengan semakin bertambahnya perusahaan yang ditunjuk sebagai pemungut PPN PMSE.

“Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak terus mengidentifikasi dan melakukan sosialisasi dengan sejumlah perusahaan lain yang menjual produk digital luar negeri ke Indonesia,” kata Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat Dirjen Pajak Neilmaldrin Noor dalam keterangannya, Senin (6/9).

Teranyar, Ditjen Pajak menunjuk dua perusahaan yang memenuhi kriteria sebagai pemungut PPN PMSE. Keduanya, yakni WeTransfer B.V dan OffGamers Global Pte Ltd.

Dengan penunjukan ini, maka sejak 1 September 2021 kedua pelaku usaha berkewajiban memungut PPN atas produk dan layanan digital yang mereka jual kepada pelanggan di Indonesia.

“Kami menyampaikan apresiasi atas kerja sama dengan langkah proaktif dari sejumlah entitas yang telah ditunjuk sebagai pemungut PPN PMSE,” tambahnya.

Dengan penambahan dua perusahaan tersebut, maka pemungut PPN PMSE telah mencapai 83 badan usaha.

Sumber: Harian Kontan Selasa 07 September 2021 hal 2

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only