Pajak Penghasilan Pasal 23, Salah Satu Pajak yang Sering Dilupakan!

Saat melakukan kegiatan jual-beli jasa, uang menjadi imbalan alat tukar atas jasa yang diberikan antara pemakai dengan pemberi jasa. Tapi tahukah kalian kalau perusahaan yang mendapatkan suatu penghasilan dari kegiatan ini harus melaporkan dan menyetorkan pajaknya kepada pemerintah!

Pajak apa sih sebenarnya yang harus dilaporkan? Transaksi jual-beli jasa ini dikenakan Pajak Penghasilan Pasal 23 atau singkatnya PPh Pasal 23. 

Jika PPh pasal 21 merupakan pajak atas penghasilan, dapat berupa gaji, upah, honorarium, tunjangan, dan pembayaran lain dengan nama dan dalam bentuk apapun yang berhubungan dengan pekerjaan, jabatan, jasa, maupun kegiatan yang dilakukan oleh orang pribadi dalam negeri.

Sedangkan PPh pasal 23 dikutip dari Konsultanku, ditujukan untuk penghasilan atas modal, penyerahan jasa, atau hadiah, dan penghargaan.

Nah ketentuan lain yang perlu kita ketahui terkait PPh 23 adalah objeknya. Terdapat 62 jenis jasa yang menjadi objek dalam pasal ini seperti aktuaris, akuntansi, hukum, arsitektur, dan lain-lain. Selain objek, ada pula subjek yang berperan sebagai pihak yang bertanggung jawab dalam membayar pajak. 

Ada 2 jenis subjek dalam PPh 23 yakni Subjek pemotong dan subjek dipotong. Pihak yang menerbitkan butki pemotongan PPh Pasal 23 disebut sebagai subjek pemotong. Sedangkan pihak yang menerima pemotongan PPh 23 disebut dengan subjek yang dipotong.

Lalu siapa sajakah mereka? Untuk subjek yang memotong meliputi badan pemerintah, Penyelenggara kegiatan, subjek pajak badan dalam negeri, dan lain sebagainya. Untuk subjek yang dipotong ada 2 yaitu Wajib pajak dalam negeri dan BUT. 

Meski dipotong tiap bulan oleh perusahaan, Pajak Penghasilan Pasal 21 (PPh 21) dilaporkan setiap tahunnya, dengan batas pelaporan maksimal akhir bulan Maret tiap tahun.

Sedangkan untuk PPh 23, harus dilaporkan tiap bulannya oleh pihak pemotong dengan cara mengisi SPT Masa PPh Pasal 23, dan paling lambat dilaporkan setiap Tanggal 20, sebulan setelah bulan terutang PPh 23.

Jadi apakah kalian sudah paham sedikit dasar dari Pajak Penghasilan Pasal 23? Jika kalian ingin memperdalam pemahaman mengenai pajak jenis ini dapat membaca UU Pajak Penghasilan dari Kementerian Keuangan ya. Semoga membantu! 

Sumber: kompasiana.com

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only