Temui Kesulitan Pakai e-Bupot Unifikasi? DJP Siapkan Pendampingan

Ditjen Pajak (DJP) akan memberikan asistensi pada fase awal implementasi aplikasi e-Bupot unifikasi bagi instansi pemerintah.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Neilmaldrin Noor mengatakan dukungan pada penerapan e-Bupot unifikasi tak hanya melalui sosialisasi masif. Otoritas berjanji memberikan asistensi untuk instansi pemerintah yang mengalami kendala dalam menggunakan e-Bupot unifikasi.

Hal tersebut merupakan bagian dari proses bisnis DJP demi memastikan implementasi e-Bupot per 1 September 2021 dapat berjalan lancar. Asistensi akan dilakukan seluruh unit vertikal di daerah.
Baca Juga: Diterapkan Tahun Depan, Cukai Kantong Plastik Dipatok Rp700/Lembar

“Selama ini kantor pelayanan pajak memberikan asistensi apabila terjadi suatu permasalahan dalam penggunaan aplikasi,” katanya Rabu (15/9/2021).

Neilmaldrin menyampaikan selama fase awal implementasi e-Bupot ini belum ada kendala yang memerlukan penanganan khusus. Dia menyampaikan unit vertikal DJP masih terus melakukan sosialisasi dan asistensi jika Satker instansi pemerintah menghadapi kendala dalam menggunakan aplikasi e-Bupot unifikasi.

Sesuai dengan ketentuan PMK 231/2019, pelaporan atas pemotongan dan/atau pemungutan pajak oleh instansi pemerintah dilakukan dengan menggunakan Surat Pemberitahuan (SPT) Masa PPh Pasal 21/26 instansi pemerintah atau SPT Masa unifikasi instansi pemerintah.
Baca Juga: Mulai Oktober, Otoritas Wajibkan Produk Rokok Ditempel Stempel Khusus

“Sementara waktu belum ada laporan kendala berarti yang kami terima,” ujarnya.

Adapun berdasarkan ketentuan PER-17/PJ/2021, bukti pemotongan/pemungutan pajak dan SPT Masa tersebut berbentuk dokumen elektronik. Adapun dokumen elektronik tersebut dibuat dan dilaporkan melalui aplikasi e-bupot instansi pemerintah.

Cakupan SPT unifikasi instansi pemerintah meliputi beberapa jenis pajak, yaitu PPh Pasal 4 ayat (2), PPh Pasal 15, PPh Pasal 22, PPh Pasal 23, PPh Pasal 26 selain yang dilaporkan dalam SPT 21/26 instansi pemerintah, serta PPN dan/atau PPnBM.

Sebagai informasi, sesuai dengan PER-02/PJ/2021 s.t.d.d. PER-13/PJ/2021, kewajiban menggunakan NPWP instansi pemerintah berlaku sejak masa September 2021. Penghapusan NPWP bendahara secara jabatan oleh dirjen pajak juga berlaku per 1 September 2021.

Sumber: news.ddtc.co.id

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only