Plastik & Minuman Berpemanis Layak Kena Cukai, Ini Alasannya!

ahun depan kantong plastik hingga minuman berpemanis dalam kemasan akan dikenakan cukai. Rencana ini pun sudah disampaikan pemerintah kepada anggota dewan.

Pengamat Pajak CITA Fajry Akbar mengatakan, komponen ini layak untuk dikenakan cukai terutama plastik. Sebab, ini bisa menjadi langkah untuk mengendalikan pencemaran lingkungan karena plastik.

“Saya kira sudah tepat ya, baik dari subtantif maupun dari sisi budgetair. Dari subtantif memang kita ketahui ada masalah pencemaran sampah plastik,” kata dia kepada CNBC Indonesia, Rabu (15/9/2021).

Sedangkan, untuk pengenaan cukai bagi minuman berpemanis sudah tepat dilakukan mempertimbangkan sisi kesehatan. Karena minuman berpemanis menjadi salah satu penyebab diabetes.

“Lalu kita juga punya permasalahan NCD (non-communicable disease) salah satunya adalah obesitas. Di sini, pemerintah dalam hal ini Kemenkeu dapat melakukan intervensi melalui disinsentif fiskal,” ujarnya.

Sementara itu, kebijakan ini juga dinilai tepat dari sisi keuangan. Sebab, penerimaan cukai selama ini hanya mengandalkan dari Cukai Hasil Tembakau (CHT) atau cukai rokok.

“Dari sisi budgetair, memang dibutuh sumber BKC (barang kena cukai) baru karena industri hasil tembakau terus mengalami penurunan, sejalan dengan semakin menurunnya tingkat prevalensi perokok,” jelasnya.

Meski demikian, ia menekankan potensi penerimaan dari cukai plastik dan minuman berpemanis tidak sebesar cukai rokok. Sehingga, ini lebih kepada pengendalian dari sisi lingkungan dan kesehatan.

“Sedangkan untuk potensi penerimaan, saya kira tak akan besar. Namun yang ditekankan dalam pungutan cukai ini adalah dari sisi pengendaliannya,” tegasnya.

Sumber: cnbcindonesia.com

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only