Penerimaan Negara Bukan Pajak Melonjak 19,6%

JAKARTA, investor.id – Kepala Badan Kebijakan Fiskal Kemenkeu Febrio Nathan Kacaribu mengatakan, lonjakan harga komoditas berdampak positif terhadap Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). Kinerja PNBP sampai dengan Agustus 2021 mencapai Rp 277,7 triliun, tumbuh 19,6% dari periode Agustus 2020.

Pendapatan Sumber Daya Alam (SDA) minyak dan gas (migas) tumbuh 8,7% atau 72,7% dari target APBN. Kenaikan pendapatan SDA Migas terutama disebabkan kenaikan ICP selama 9 bulan terakhir. “Pendapatan SDA Nonmigas tumbuh 72,2% atau 98.4% dari target APBN,” kata Febrio dalam dalam konferensi pers APBN Kinerja dan Fakta (KiTA) di Jakarta, Kamis (23/09/2021).

Hal ini disebabkan adanya kenaikan harga komoditas dan volume produksi untuk komoditas harga batu bara, nikel, emas, perak, tembaga, dan timah. Sektor kehutanan dan panas bumi juga meningkat. Pada saat yang sama juga terjadi peningkatan produksi kayu, penggunaan areal kawasan hutang, pembayaran piutang PNBP Penggunaan Kawasan Hutan dan wajib bayar PNBP Minerba, serta kenaikan pendapatan pengusahaan panas bumi.

“Di satu sisi terlihat bahwa sisi penerimaan negara tertolong dengan sangat baik. Bahkan PNBP tumbuh sangat tinggi. Harga-harga komoditas utama yang berkontribusi secara langsung dan tidak langsung terhadap APBN kita itu memberikan dorongan yang sangat kuat di tahun ini,” ucap Febrio.

Namun pemerintah juga tetap waspada untuk tahun 2022, termasuk apabila terjadi pemulihan ekonomi global. Pengelolaan APBN dilakukan secara hati-hati. Untuk saat ini kenaikan harga komoditas berdampak positif bagi APBN.

“Sisi belanja terkelola dengan baik untuk tambahan belanja akibat kenaikan harga ICP, masih terkelola dengan baik. Dampaknya terhadap APBN dan postur kita tetap berada dalam range yang sangat terkelola dengan baik,” pungkas Febrio.

Sementara itu, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) melalui Direktorat Jenderal Pajak (DJP) terus mengawasi sektor-sektor yang mengalami pertumbuhan positif selama masa pandemi Covid-19 ini. Dalam hal ini, pemerintah sedang melirik sektor pertambangan dan perkebunan yang mengalami pertumbuhan harga komoditas sebagai sektor potensial dalam penerimaan pajak.

“Salah satu yang kami lakukan adalah terus melakukan pengawasan pembayaran masa kalau memang mereka bertumbuh seharusnya mereka melakukan pembayaran yang lebih kepada negara,” ucap Dirjen Pajak Suryo Utomo

Suryo mengatakan pihaknya terus melakukan pengawasan terhadap wajib pajak khususnya dalam kepatuhan pembayaran masa. Dalam situasi pandemi Covid-19 ada sektor yang berada pada tren positif dan mengalami kontraksi

“Di sisi yang lain kami juga melakukan pengujian kepatuhan material kepada seluruh wajib pajak terkait dengan data dan informasi yang kami dapatkan untuk menguji kewajiban perpajakan di tahun-tahun sebelum tahun 2021,” ucapnya.

DJP juga berupaya melakukan perluasan basis pajak. Dia mengatakan untuk ke depannya setelah pandemi Covid-19 sudah terkendali pihaknya akan melihat kondisi penerimaan pajak di daerah. “Kami bisa melakukan penetrasi ke wilayah untuk melihat situasi kondisi ekonomi di masing-masing wilayah yang ada,” ucap Suryo.

Sumber: investor.id, Kamis 23 September 2021

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only