Penerimaan Pajak 2022 Disepakati Rp1.265 Triliun, Begini Perinciannya

Badan Anggaran (Banggar) DPR bersama pemerintah menyepakati target penerimaan pajak 2022 senilai Rp1.265,0 triliun.

Anggota Banggar DPR Bobby Adhityo Rizaldi saat membacakan laporan pembahasan Panja Asumsi Dasar, Pendapatan, Defisit, dan Pembiayaan menyebut ada kenaikan target penerimaan pajak dari dokumen RAPBN 2022 yang diusulkan pemerintah. Dia mengatakan target penerimaan pajak 2022 naik 0,16% dari usulan pemerintah Rp1.262,9 triliun menjadi Rp1.265 triliun.

“Kenaikan target penerimaan perpajakan tersebut didapatkan dari hasil optimalisasi penerimaan pajak sebesar Rp2,07 triliun,” katanya dalam rapat kerja bersama pemerintah, Selasa (28/9/2021).

Bobby mengatakan target penerimaan pajak penghasilan (PPh) migas disepakati tetap seperti tertuang dalam RAPBN 2022 senilai Rp47,31 triliun. Demikian pula target PPh nonmigas yang tetap Rp633,56 triliun, pajak bumi dan bangunan (PBB) Rp18,35 triliun, dan pajak lainnya Rp11,38 triliun.

Perubahan hanya terjadi pada target pajak pertambahan nilai/pajak penjualan atas barang mewah (PPN/PPnBM) dari semula Rp552,3 triliun menjadi Rp554,38 triliun. Terdapat kenaikan 0,37% dari usulan pemerintah dalam RAPBN 2022.

Bobby menyebut kenaikan target penerimaan perpajakan tersebut akan tercapai jika pemerintah terus melakukan upaya-upaya optimalisasi termasuk melalui reformasi perpajakan.

Di sisi lain, lanjutnya, pemerintah dalam rapat panja juga menyatakan komitmen untuk melanjutkan upaya pemulihan ekonomi dari tekanan pandemi Covid-19. Seiring dengan membaiknya perekonomian, dia berharap penerimaan pajak akan ikut terkerek.

“Pemerintah berkomitmen untuk mendorong terciptanya nilai tambah ekonomi yang dapat menjadi sumber pertumbuhan ekonomi dan pada akhirnya dapat meningkatkan pendapatan masyarakat dan penerimaan perpajakan bagi pemerintah,” ujarnya.

Sumber: news.ddtc.co.id

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only