Kurangi Ketergantungan Penerimaan Pajak pada WP Besar, Ini Langkah DJP

Ditjen Pajak (DJP) berupaya mengurangi ketergantungan penerimaan pada segmen wajib pajak besar.

Dalam Laporan Tahunan 2020 DJP, Dirjen Pajak Suryo Utomo mengatakan upaya pengurangan ketergantungan penerimaan pada wajib pajak besar dilakukan bersamaan dengan penggalian potensi pajak dari sektor informal.

“Pada tahun 2020, DJP mulai menerapkan strategi perluasan basis pajak melalui model pengawasan baru, yaitu dengan pendekatan segmentasi dan teritorial,” ujar Suryo dalam laporan tersebut, dikutip pada Kamis (21/10/2021).

DJP membagi wajib pajak menjadi 2 kriteria, yaitu wajib pajak strategis dan wajib pajak lainnya. Pada saat bersamaan, DJP juga menerapkan model pengawasan yang berbeda bagi masing-masing kriteria tersebut.

Terhadap wajib pajak strategis dilakukan pengawasan melalui kegiatan penelitian secara komprehensif. Sementara itu, terhadap wajib pajak lainnya pengawasan dilakukan dengan basis kewilayahan untuk memperoleh data yang lebih banyak dan berkualitas.

Suryo berharap strategi ini dapat menjangkau masyarakat yang lebih luas, baik yang belum terdaftar sebagai wajib pajak maupun yang sudah terdaftar sebagai wajib pajak tetapi belum melaksanakan kewajiban perpajakannya.

Sebagai bagian dari strategi tersebut, pada tahun lalu, DJP juga mengimplementasikan penataan organisasi KPP Pratama. DJP menambahkan fungsi pengumpulan serta penjaminan kualitas data dan informasi.

“Serta membedakan unit seksi yang melakukan pengawasan terhadap wajib pajak strategis dan wajib pajak lainnya,” imbuh Suryo.

Sumber: news.ddtc.co.id

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only