Tarif Baru! Cek Pajak Karyawan Gaji Rp 10 Juta & Main Saham

Pajak Penghasilan (PPh) adalah kewajiban yang harus dibayarkan oleh wajib pajak yang memiliki penghasilan baik orang pribadi maupun badan. Untuk karyawan PPh dibayarkan setiap bulannya oleh perusahaan yang dipotong langsung dari penghasilan.

Sedangkan, bagi karyawan yang memiliki usaha sampingan dan investasi lainnya maka bisa melaporkan setiap tahunnya saat penyampaian Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan yang dilaksanakan pada Maret setiap tahunnya.

Contoh, A adalah seorang pegawai di perusahaan yang digaji Rp 10 juta setiap bulannya. Kemudian si A juga memiliki usaha sampingan yakni berjualan online dengan omzet Rp 5 juta per bulannya. Kemudian, si A juga berinvestasi saham dengan keuntungan Rp 50 juta per tahun.

Berapakah pajak yang harus dibayar pegawai A?

Pertama-tama kita harus mencari tau penghasilan kena pajak si pegawai A terlebih dahulu. PKP adalah penghasilan bruto dikurangi Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP).

PTKP di Indonesia saat ini masih sama yakni Rp 54 juta per tahun. Maka, PKP nya adalah:

Gaji setahun – PTKP = PKP dari gaji

Rp 120 juta – Rp 54 juta = Rp 66 juta.

PKP bermain saham Rp 50 juta (keuntungan dalam bentuk uang).

Omzet penjualan online setahun Rp 60 juta, maka tidak dikenakan pajak karena belum mencapai Rp 500 juta. Sesuai dengan UU HPP, penghasilan UMKM individu di bawah Rp 500 juta tidak dikenakan pajak.

Maka PPh yang harus dibayarkan pegawai A adalah:

Total PKP adalah Rp 66 juta + Rp 50 juta = Rp 116 juta

Sesuai dengan UU HPP maka dikenakan tarif:

5% x Rp 60 juta = Rp 3 juta

15% x Rp 56 juta = Rp 8,4 juta

Dengan demikian, maka total PPh yang harus dibayarkan pegawai A setiap tahunnya adalah Rp 11,4 juta.

Sumber: cnbcindonesia.com

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only