Aset Penunggak Pajak Rp 11,3 Miliar di Jatim Disita, dari Mobil hingga Rekening Bank

Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jawa Timur III menyita aset para penunggak pajak dalam program sita serentak 2021.

“Ada 20 objek sita yang kita lakukan. Nilai aset yang disita meliputi tanah, bangunan, kendaraan bermotor dan lainnya dengan perkiraan nilai sitaan Rp11,3 miliar,” ujar Kepala Bidang Pemeriksaan, Penagihan, Inteligen dan Penyidikan Kanwil DJP Jatim III Agus Mulyono, Rabu (3/11/2021), dikutip dari TimesIndonesia.

Sita serentak dilakukan terhadap 19 penunggak pajak yang terdaftar di wilayah KPP Madya Malang, KPP Pratama Singosari, KPP Pratama Batu, KPP Pratama Probolinggo, KPP Pratama Pasuruan, KPP Pratama Tulungagung, KPP Pratama Blitar, KPP Pratama Pare, KPP Pratama Kediri, KPP Pratama Malang Utara, KPP Pratama Malang Selatan, KPP Pratama Jember, dan KPP Pratama Situbondo.

Agus merinci jenis aset terdiri atas delapan kendaraan bermotor berupa mobil, truk, sepeda motor, sembilan rekening bank/uang, dua aset tidak bergerak berupa tanah dan bangunan, serta satu aset berupa mesin.

Ia menjelaskan penyitaan merupakan salah satu cara yang dapat ditempuh dalam kegiatan penagihan pajak. Secara ketentuan, penyitaan didefinisikan sebagai tindakan Juru Sita Pajak untuk menguasai barang Penanggung Pajak, guna dijadikan jaminan untuk melunasi utang pajak menurut peraturan perundang-undangan.

Apabila Wajib Pajak tidak melunasi hutang pajaknya sesuai dengan jangka waktu yang ditentukan, tindakan dapat dilanjutkan dengan pemindahbukuan ke rekening kas negara dan melakukan penjualan atas barang sitaan (lelang). 

Sebelum disita, kepada para penunggak pajak telah dilaksanakan serangkaian tindakan agar Penanggung Pajak melunasi utang pajak dan biaya penagihan pajak yang telah dimulai dengan penyampaian Surat Teguran, Surat Paksa, dan Surat Perintah Melaksanakan Penyitaan. Selanjutnya, adalah eksekusi sita.

Sumber: surabaya.liputan6.com

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only