Pajak Karbon Mulai Berlaku April 2022, Simak Rencana Kebijakannya

taf Ahli Menteri Keuangan bidang Kepatuhan Pajak Yon Arsal mengatakan, pemerintah akan mensejajarkan kebijakan pengenaan pajak karbon dengan kebijakan energi nasional. Hal ini untuk mengurangi emisi rumah kaca di Indonesia.

Nantinya, pajak karbon akan diimplementasikan pertama kali pada 1 April 2022 untuk badan yang bergerak di bidang pembangkit listrik tenaga uap batubara. Sementara untuk bidang lainnya akan dilakukan diterapkan secara bertahap.

“Terkait dengan pajak karbon memang kita ambil secara bertahap nanti akan berlaku sejak April 2022. Namun ini masih terbatas pada PLTU yang menggunakan batubara sebagai bahan bakarnya. Nah ini kalau kita lihat untuk barang-barang yang lain nanti akan diberlakukan secara bertahap,” kata Yon Arsal di Denpasar, Bali, Rabu (3/11).

Implementasi secara bertahap untuk bidang lainnya, Pemerintah akan memperhatikan kesiapan administrasi, dan kesiapan industri serta melihat perkembangan pengenaan pajak karbon ke depannya.

“Ke depannya, nanti mudah-mudahan bisa kita lihat beberapa tahun ke depan kebijakannya seperti apa. Untuk pajak karbon sangat clear akan berlaku dalam waktu dekat tapi terbatas pada sektor-sektor tertentu,” tegasnya.

Sebagai informasi, pajak karbon lahir melalui UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) dan menambah sederetan kebijakan fiskal yang digunakan sebagai instrumen pengendali perubahan iklim.

Adapun tarif pajak karbon ditetapkan lebih tinggi atau sama dengan harga karbon di pasar karbon, dengan minimal tarif Rp 30 per kilogram karbon dioksida ekuivalen (CO2e).

Sumber: merdeka.com

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only