Jokowi Teken UU HPP, Tax Amnesty Jilid II hingga Pajak Karbon Berlaku di 2022

Presiden Jokowi akhirnya menandatangani Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Perpajakan atau UU HPP. Dengan demikian, sejumlah aturan pajak mulai dari penghasilan di atas Rp 5 miliar dikenakan pajak 35 persen, program pengungkapan sukarela atau tax amnesty jilid II, hingga karbon mulai berlaku di tahun depan.

Dalam salinan beleid yang diterima kumparan, Rabu (3/11), dijelaskan bahwa tujuan dari UU HPP merupakan strategi konsolidasi fiskal yang fokus pada perbaikan defisit anggaran dan peningkatan rasio pajak. Selain itu, UU HPP juga diharapkan dapat meningkatkan pertumbuhan perekonomian yang berkelanjutan dan mendukung percepatan pemulihan ekonomi nasional.”Bahwa untuk menerapkan strategi konsolidasi fiskal yang berfokus pada perbaikan defisit anggaran dan peningkatan rasio pajak, diperlukan penyesuaian kebijakan di bidang ketentuan umum dan tata cara perpajakan, pajak penghasilan (PPh), pajak pertambahan nilai (PPN), dan cukai serta pengaturan mengenai pajak karbon dan kebijakan berupa program pengungkapan sukarela wajib pajak dalam satu undang-undang secara komprehensif,” tulis UU HPP tersebut.

Melalui beleid tersebut, Jokowi juga menegaskan bahwa penyelenggaraan UU HPP berdasarkan asas keadilan, kesederhanaan, efisiensi, kepastian hukum, kemanfaatan, dan kepentingan nasional.

Adapun dalam UU HPP itu mengatur enam kebijakan, yakni Pajak Penghasilan (PPh); Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM), pengungkapan sukarela wajib pajak atau tax amnesty jilid II; pajak karbon, dan perubahan UU 39/2007 tentang Cukai.

Sumber: kumparan.com

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only