Melongok Gaji Angin Prayitno Cs di Tengah Kasus Korupsi Pegawai Pajak

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan mantan pejabat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Angin Prayitno Aji dan Dadan Ramdani sebagai tersangka atas kasus dugaan suap penerimaan hadiah atau janji oleh wajib pajak terkait pemeriksaan perpajakan tahun pajak 2016-2017.
Setelah menciduk Angin, komisi anti rasuah terus melakukan pengembangan dan menangkap anak buahnya. Pekan ini, KPK menangkap mantan Kepala Bidang Pendaftaran, Ekstensifikasi dan Penilaian Kanwil DJP Sulawesi Selatan, Barat, dan Tenggara (Sulselbartra) Wawan Ridwan dan Fungsional Pemeriksa Pajak Kanwil DJP Jawa Barat II Alfred Simanjuntak.

Angin Prayitno dkk diduga menerima suap totalnya Rp57 miliar dari para konsultan pajak dan kuasa wajib pajak yang mewakili tiga perusahaan. Yakni PT Gunung Madu Plantations (GMP) untuk tahun pajak 2016; PT Bank PAN Indonesia (Panin) Tbk. untuk tahun pajak 2016; dan PT Jhonlin Baratama untuk tahun pajak 2016 dan 2017.

Padahal, gaji dan tunjangan pegawai Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) merupakan yang terbesar di antara instansi pemerintah.

Pemerintah mengatur gaji pegawai negeri sipil (PNS) dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2019. Gaji PNS golongan I berkisar Rp1.560.800-Rp2.686.500. Sementara, PNS dengan golongan tertinggi, golongan IV, mengantongi Rp3.044.300-Rp5.901.200 per bulan.

Selain itu, pegawai pajak juga menerima tunjangan kinerja setiap bulan. Besaran tunjangan pegawai pajak merupakan yang terbesar di antara instansi pemerintah lainnya.

Besaran tunjangan kinerja pegawai pajak diberikan berdasarkan peringkat jabatan mulai dari peringkat jabatan IV pelaksana sebesar Rp5.361.800 hingga peringkat jabatan 27 pejabat struktural 27 sebesar Rp117.375.000.

Saat menjabat sebagai direktur pemeriksaan dan penagihan DJP (eselon II A), Angin mengantongi tunjangan Rp80.940.000 per bulan. Jika ditambah gaji dan tunjangan PNS lain maka Angin mengantongi lebih dari Rp85 juta per bulan.

Sementara itu, Dadan saat menjabat sebagai kepala sub direktorat (eselon III A) mengantongi tunjangan kinerja Rp46.478.000 per bulan. Apabila ditambah gaji pokok dan tunjangan lain, ia bisa mengantongi Rp50 juta per bulan.

Berikut rincian tunjangan kinerja pegawai pajak sesuai Perpres 37 Tahun 2015:

Eselon I:

Peringkat jabatan 27 Rp117.375.000
Peringkat jabatan 26 Rp99.720.000
Peringkat jabatan 25 Rp95.602.000
Peringkat jabatan 24 Rp84.604.000

Eselon II:

Peringkat jabatan 23 Rp81.940.000
Peringkat jabatan 22 Rp72.522.000
Peringkat jabatan 21 Rp64.192.000
Peringkat jabatan 20 Rp56.780.000

Eselon III ke bawah:

Peringkat jabatan 19 Rp46.478.000
Peringkat jabatan 18 Rp42.058.000 – 28.914.875
Peringkat jabatan 17 Rp37.219.875 – 27.914.000
Peringkat jabatan 16 Rp25.162.550 – 21.567.900
Peringkat jabatan 15 Rp25.411.600 – 19.058.000
Peringkat jabatan 14 Rp22.935.762 – 21.586.600
Peringkat jabatan 13 Rp17.268.600 – 15.110.025
Peringkat jabatan 12 Rp15.417.937 – 11.306.487
Peringkat jabatan 11 Rp14.684.812 – 10.768.862
Peringkat jabatan 10 Rp13.986.750 – 10.256.950
Peringkat jabatan 9 Rp13.320.562 – 9.768.412
Peringkat jabatan 8 Rp12.686.250 – 8.457.500
Peringkat jabatan 7 Rp12.316.500 – 8.211.000
Peringkat jabatan 6 Rp7.673.375
Peringkat jabatan 5 Rp7.171.875
Peringkat jabatan 4 Rp5.361.800

Sumber: cnnindonesia.com

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only