Ditjen Pajak Bentuk Tim Cek Potensi Penerimaan Negara yang Belum Disetor

Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan telah membentuk tim khusus untuk menindaklanjuti potensi penerimaan negara yang belum disetorkan akibat kasus dugaan suap pajak yang melibatkan Angin Prayitno Aji dan anak buahnya. Tindak lanjut akan dilakukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku.

“Tim pemeriksa ini melibatkan fungsional pemeriksa pajak, fungsional penilai pajak, unsur kepatuhan internal, dan Inspektorat Jenderal Kementerian Keuangan. KPK juga memberikan informasi yang diperlukan dalam proses pemeriksaan ini,” kata Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Neilmaldrin Noor dalam keterangan tertulis, Kamis, 11 November 2021.

Selanjutnya, untuk mewujudkan DJP yang bersih dari korupsi, Neilmadrin juga mengimbau wajib pajak maupun seluruh masyarakat untuk patuh pajak dan tidak menawarkan imbalan dalam bentuk apa pun terkait pemenuhan kewajiban perpajakan kepada pegawai-pegawai pajak.

“Apabila terdapat pegawai Direktorat Jenderal Pajak yang menjanjikan kemudahan terkait pemenuhan kewajiban perpajakan dengan imbalan tertentu, segera laporkan melalui whisteblowing system Kementerian Keuangan,“ kata Neilmaldrin.

Sebelumnya, KPK menetapkan dua anggota tim pemeriksa dari Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan menjadi tersangka korupsi atau perkara suap pajak. Keduanya diduga bersama dengan bekas Direktur Pemeriksa dan Penagihan Angin Prayitno Aji menerima suap yang berhubungan dengan pemeriksaan pajak

Kedua orang tersangka itu adalah Ketua Tim Pemeriksa Pajak Alfred Simanjuntak dan Supervisor Tim Pemeriksa Pajak Wawan Ridwan. KPK menduga Wawan dan Alfred mendapatkan arahan dari Angin Prayitno Aji melakukan pemeriksaan terhadap PT Gunung Madu Plantation, PT Jhonlin Baratama dan PT Bank Pan Indonesia.

Dalam proses pemeriksaan, KPK menduga ada kesepakatan pemberian uang untuk memanipulasi nilai pajak perusahaan. KPK menduga Wawan dan Alfred menerima uang itu dan meneruskannya kepada Angin. KPK menangkap Wawan di kantornya di Makassar pada Rabu, 10 November 2021. Penangkapan itu untuk mempercepat proses penyidikan. Sementara, Alfred belum ditahan.

Neilmaldrin Noor mengatakan pihaknya sangat prihatin dan menyesali terjadinya kasus penerimaan suap yang dilakukan oleh oknum pegawainya sebagaimana hasil penyidikan yang diungkapkan oleh KPK.

“Hal ini seharusnya tidak terjadi karena setiap pegawai telah dibekali dengan kode etik, kode perilaku, dan budaya organisasi yang tidak menolerir tindakan tersebut,” ujar dia.

Sumber: bisnis.tempo.co

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only