Penerimaan Pajak Diprediksi hanya 90% dari Target, Ini Penyebabnya

Penerimaan pajak tahun ini diprediksi tidak akan mencapai target. Hingga akhir tahun, Ekonom CORE Indonesia Piter Abdullah memperkirakan penerimaan pajak akan berada di kisaran 90 sampai dengan 95 persen dari target sebesar Rp1.229,6 triliun dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2021.

Piter menjelaskan, penerimaan pajak memang belum bisa optimal karena perekonomian masih terdampak pandemi. Meskipun jika dibandingkan tahun lalu, penerimaan pajak sudah jauh lebih baik, hanya saja sejumlah sektor penerimaan pajak seperti pajak penghasilan badan (PPh Badan) masih sangat rendah.

“Hal ini saya kira wajar karena banyak perusahaan memang masih mengalami kesulitan karena pandemi. Banyak perusahaan masih belum bisa beroperasi secara normal karena pandemi,” kata dia kepada Medcom.id, Selasa, 16 November 2021.
Ia menambahkan, banyak perusahaan masih mengalami kerugian yang berarti belum bisa membayar pajak penghasilannya. Namun demikian, penerimaan pajak dari sektor lain seperti PPh Pasal 21, Pajak Pertambahan Nilai (PPN), hingga penerimaan pajak dari kegiatan ekspor-impor diprediksi akan meningkat pada tahun ini.

Good news-nya pajak-pajak lain seperti PPh pasal 21, PPN sudah banyak membaik, seiring dengan mulai pulihnya aktivitas sosial ekonomi masyarakat. Faktor lain yang juga membantu penerimaan pajak saya kira adalah kenaikan harga komoditas yang mendorong kenaikan ekspor, impor juga terus meningkat,” ungkapnya.

Untuk mendorong penerimaan pajak, Piter menyarankan kepada pemerintah untuk melakukan extra effort. Misalnya saja dengan memaksimalkan Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) yang baru disahkan. Ia menyebut, kehadiran UU ini bisa menjadi cara untuk meningkatkan kepatuhan sekaligus penerimaan pajak.

Tax amnesty II hendaknya digunakan secara maksimal. Pemerintah harus benar-benar tegas. Apabila masih ada yang tidak patuh pajak setelah diberikan kesempatan kedua, pemerintah tidak boleh ragu-ragu lagi untuk memberikan sanksi. Hanya dengan demikian kepatuhan dan penerimaan pajak bisa ditingkatkan,” pungkas dia.

Sumber: medcom.id

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only