Menko Perekonomian: Pemerintah Tidak Pungut PPN dari Kegiatan Haji dan Umrah

 Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan pemerintah tidak memungut Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari penyelenggaraan kegiatan keagamaan. Termasuk jasa perjalanan ibadah haji dan umrah. Hal ini sesuai Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 92/PMK.03/2020 tentang Kriteria dan/atau Rincian Jasa Keagamaan yang Tidak Dikenai Pajak Pertambahan Nilai.

“Ada aspirasi terkait dengan PPN dan memang dalam PMK dari Menteri Keuangan itu sudah jelas bahwa penyelenggaraan kegiatan keagamaan tidak dikenakan PPN Oleh karena itu termasuk di dalamnya jasa perjalanan ibadah haji dan umrah,” ucap Airlangga dalam konferensi pers pada Selasa (16/11).

Dia mengatakan dari data yang diperoleh juga menerima catatan bahwa beberapa usaha perjalanan ini mendapatkan pemeriksaan terkait transaksi yang lampau. Pemerintah melalui Kementerian/Lembaga terkait akan menyelesaikan hal ini.

“Nanti kami akan koordinasikan dengan Dirjen Pajak,” ucap Airlangga.

Forum Silaturahmi Asosiasi Travel Haji dan Umrah (SATHU) juga menyampaikan aspirasi terkait sejumlah dana yang disetorkan untuk Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) khususnya yang terkait dengan kuota umrah. Dalam kesempatan tersebut Airlangga meminta  agar dana yang sudah disetorkan dapat dioptimalisasikan sebab dalam dua tahun terakhir kegiatan usaha mereka tidak berjalan optimal.

“Perusahaan pengelola perjalanan memiliki tantangan atau kesulitan untuk menjalankan operasional karena tidak ada pendapatan selama kurun waktu tersebut,”  ucap Airlangga

Dalam kondisi pandemi Covid-19 pemerintah menjalankan program Pemulihan Ekonomi Nasional(PEN) untuk penanganan semua sektor yang terdampak. Realisasi Program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN)  sendiri sampai dengan 12 November 2021 mencapai Rp483,91 triliun atau 65,0% dari pagu Rp744,77 triliun.

“Dalam hal ini, program pemulihan ekonomi, dananya mereka sendiri yang menyetor, ada di BPKH, tentu optimalisasi ini bisa dibahas,” kata Airlangga.

Ketua Dewan Pembina Forum SATHU Fuad Hasan Mansyur mengapresiasi langkah pemerintah ini, sebab pihaknya menjadi salah satu pihak yang terdampak dari pandemi Covid-19. Dalam dua tahun terakhir tidak ada warga negara Indonesia yang bisa menjalankan ibadah di Mekah.

“Penyelenggara umrah maupun haji cukup besar yang memberikan kontribusi yang cukup besar juga kepada pemerintah. Kami sebagai  mitra dari pemerintah, tentunya harus datang untuk memberikan masukan. Alhamdulillah hari  ini Pak Menko memberikan secercah harapan bukan saja kepada kami penyelenggara tapi kepada masyarakat umum,” ucapnya.

Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Susiwijono Moegiarso mengatakn sesuai arahan dari Menko Perekonomian maka pihaknya akan melakukan koordinasi dengan  Direktorat Jenderal Pajak tentang implementasi PMK 92.

“Kami juga akan berkoordinasi dengan Kementerian Agama terkait  turunan Cipta Kerja karena memang diamanatkan di Peraturan Pemerintah. Namun kita harus bicara recovery ekonomi dulu sebelum bicara  sanksi dan denda termasuk optimalisasi dana BPKH, ini harus didalami,” ucapnya.

Sumber: investor.id

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only