Konsensus Pajak Global Tercapai, Pengusaha Merasa Tak Dilibatkan

Paris. Asosiasi pengusaha, Business at OECD (BIAC), mengaku tidak dilibatkan ketika para anggota Inclusive Framework akhirnya menyetujui Pilar 1: Unified Approach dan Pilar 2: Global Anti-Base Erosion (GloBE).

Dalam suratnya, BIAC mengatakan OECD perlu menjalin komunikasi dengan pelaku bisnis di dalam BIAC agar solusi 2 pilar yang telah disepakati dapat diimplementasikan.

“Bila OECD melibatkan pelaku usaha dalam fase implementasi solusi 2 pilar, terdapat risiko terciptanya suatu sistem pajak internasional yang tak dapat dijalankan,” tulis Ketua BIAC Will Moris kepada Center for Tax Policy and Administration OECD, dikutip Senin (22/11/2021).

Morris memahami ruang yang dimiliki para anggota Inclusive Framework untuk mencapai kesepakatan politik memang sangat sempit sehingga kesepakatan atas Pilar 1 dan Pilar 2 perlu segera dicapai.

Meski demikian, perubahan sistem pajak yang tertuang pada Pilar 1 dan Pilar 2 sangatlah kompleks sehingga pemangku kepentingan dan pihak terkait perlu dilibatkan demi menciptakan sistem yang dapat diimplementasikan.

Tanpa ada interaksi antara pelaku usaha dan OECD, ketentuan baru pada solusi 2 pilar berpotensi sulit diimplementasikan. Bila tren ini terus berlanjut, terdapat potensi pelaku usaha tidak mau lagi terlibat dalam proses kesepakatan multilateral di masa yang akan datang.

“Kami sangat terbuka untuk kembali menjalin komunikasi. BIAC akan tetap memberikan rekomendasi atas desain aturan untuk menciptakan kebijakan yang konsisten dan dapat diimplementasikan,” tulis Morris seperti dilansir Tax Notes International.

Pada Pilar 1, yurisdiksi pasar akan mendapatkan hak pemajakan sebesar 25% dari residual profit yang diterima oleh korporasi multinasional terbesar di dunia. OECD memperkirakan total residual profit yang nantinya direalokasikan kepada yurisdiksi pasar akan mencapai lebih dari US$125 miliar.

Melalui Pilar 2, anggota Inclusive Framework telah sepakat untuk memberlakukan tarif pajak korporasi minimum global sebesar 15% yang berlaku atas korporasi global dengan annual revenue di atas EUR750 juta. 

Sumber: ddtc.co.id

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only