China Jorjoran Dukung Pengusaha, Insentif Pajak Tembus Rp2.200 Triliun

China berencana untuk melanjutkan pemberian insentif pajak pada 2022 guna mendukung dunia usaha yang masih terdampak oleh pandemi Covid-19.

Sepanjang 2021, China telah mengucurkan insentif pajak kurang lebih senilai CNY1 triliun atau Rp2.233 triliun. Angka tersebut diprediksi mengalami kenaikan pada tahun ini sesuai dengan dukungan terhadap dunia usaha yang lebih besar.

“Kami akan menerapkan pemotongan pajak dan biaya dengan intensitas yang lebih besar untuk menghidupkan pasar,” tulis Kementerian Keuangan China dalam keterangan resminya, dikutip Sabtu (1/1/2022).

Secara khusus, insentif pajak atas usaha kecil akan ditingkatkan. Insentif pajak juga akan diberikan kepada usaha kecil dan menengah dari sektor khusus.

Insentif pajak yang lebih besar diharapkan dapat membantu sektor manufaktur dan usaha kecil dalam menghadapi tantangan cashflow yang terus menghantui di era pandemi Covid-19.

“Dukungan kebijakan yang lebih besar masih diperlukan untuk mempertahankan pemulihan UMKM dan manufaktur,” ujar ekonom Chasing Securities Wu Chaoming seperti dilansir chinadaily.com.cn.

Sebagai catatan, per kuartal III/2021 tercatat total insentif pajak yang diberikan oleh pemerintah sudah mencapai CNY910,1 miliar.

Dari sisi belanja, pemerintah berencana untuk mempercepat realisasi belanja dan meningkatkan kualitas belanja guna membiayai kebutuhan-kebutuhan yang bersifat strategis.

Sumber: news.ddtc.co.id

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only