Tak Ikut Tax Amnesty Jilid II, Pengemplang Pajak Bisa Kena Tarif 200 Persen

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengingatkan agar wajib pajak selama ini tidak melaporkan pajaknya untuk segera mengikuti Program Pengungkapan Sukarela (PPS) atau Tax Amnesty Jilid II. “Jadi siapa saja wajib pajak yang selama ini merasa masih punya atau yang belum comply baik harta diperoleh sebelum 2015 atau yang diterima antara 2016-2020 dan belum disampaikan ke dalam SPT sebaiknya mengikuti saja,” tegas Sri Mulyani dalam konferensi pers APBN Kita kemarin. Seperti diketahui, PPS sudah dimulai secara resmi pada 1 Januari 2022. Dalam pelaksanaannya hingga 2 Januari 2022, Ditjen Pajak Kemenkeu telah menjaring 195 wajib pajak dengan total harta Rp169,6 miliar.

Ditjen Pajak sendiri mengantongi PPh sebesar Rp21,99 miliar. Sri Mulyani pun menuturkan PPS ini akan selesai pada Juni 2022.

“Kami akan mulai enforcement tahun ini. Begitu ini selesai Juni, kita akan melakukan enforcement. Kalau Anda tidak ikut berarti tarifnya 200 persen,” lanjut Sri Mulyani. Sebelumnya, Sri Mulyani menegaskan bahwa pihaknya tidak akan main-main dengan pengemplang pajak yang masih coba-coba  menyembunyikan hartanya di luar negeri.

Dia memastikan jajarannya akan menelusuri harta pengemplang pajak tersebut hingga ke luar negeri. “Selama masih di bumi dan enggak di Planet Mars, kami bisa menelusurinya. Kami bisa meminta negara yang bersangkutan untuk menagihkan pajak tersebut buat kami,” ujar Sri Mulyani dalam sosialisasi UU HPP beberapa waktu lalu.

Sumber: ekonomi.bisnis.com

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only