Sudah 2.850 Orang Ikut Tax Amnesty Jilid II, Ungkap Harta Rp 1,39 T

Program Pengungkapan Sukarela (PPS) alias tax amnesty jilid II telah berjalan sejak awal tahun 2022. Sampai 11 Januari, program ini telah mengungkap harta tersembunyi sebesar Rp 1,39 triliun.
Dikutip dari situs Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan, Rabu (12/1/2022), sudah ada 2.850 wajib pajak yang mengikuti program ini. Jumlah surat keterangan sebanyak 3.037 surat.

Dari ribuan wajib pajak yang ikut program ini, pemerintah berhasil menambah penerimaan Pajak Penghasilan (PPh) sebesar Rp 167,01 miliar. Jumlah itu meningkat dibanding Rp 140,46 miliar pada Selasa (11/1).

“Ungkap saja mumpung ada PPS. https://pajak.go.id/pps,” tulis Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak) dalam situs resminya, dikutip Rabu (12/1/2022).

Lebih rinci diketahui deklarasi tax amnesty jilid II dalam negeri (DN) sebesar Rp 1,18 triliun, deklarasi luar negeri Rp 129,48 miliar, dan investasi Surat Berharga Negara (SBN) mencapai Rp 73,65 miliar.

“Pelaporan PPS dilakukan secara online melalui akun wajib pajak di situs https://djponline.pajak.go.id/account/login dalam jangka waktu 24 jam sehari dan 7 hari seminggu dengan standar WIB,” ucap DJP.

Untuk diketahui bersama, kebijakan tax amnesty jilid II hanya akan berlangsung selama 6 bulan yaitu mulai 1 Januari hingga 30 Juni 2022. Pemerintah pun mendorong para wajib pajak yang belum mengungkapkan hartanya agar memanfaatkan fasilitas tersebut.

Bagi wajib pajak yang mau lapor harta perolehan dalam program ini, caranya login ke situs djponline.pajak.go.id. Berikut 6 langkah mudah ikut tax amnesty jilid II:

1. Login di DJP online
2. Masuk aplikasi PPS
3. Unduh form
4. Isi form
5. Bayar
6. Submit

Sumber: finance.detik.com

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only