Data Terbaru, 4.551 Wajib Pajak Sudah Ikut Tax Amnesty Jilid II

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan mencatat telah meraup dana Rp 318,61 miliar yang berasal dari pajak penghasilan (PPh) final yang disetorkan melalui program pengungkapan sukarela (PPS) atau tax amnesty jilid II sejak awal tahun sampai 16 Januari 2022.

Berdasarkan situs Direktorat Jenderal Pajak yang dikutip Senin (17/1/2022), setoran tersebut berasal dari 4.551 wajib pajak dengan nilai harta bersih yang diungkapkan sebesar Rp 2,77 triliun dengan surat keterangan mencapai 4.899.

Lebih rinci, nilai harta bersih tersebut terdiri atas Rp 2,14 triliun deklarasi dalam negeri dan repatriasi, kemudian Rp 443,03 miliar deklarasi harta di luar negeri, dan yang diinvestasikan dalam surat berharga negara mencapai Rp 183 miliar.

Sebagai informasi, program pengungkapan sukarela (PPS) hanya akan berlaku 6 bulan. Oleh karena itu bagi wajib pajak yang belum mengungkapkan hartanya dapat segera melaporkannya melalui aplikasi pengungkapan dan pembayaran https://pajak.go.id/pps 24 jam dalam 7 hari.

Sumber: beritasatu.com

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only