Sudah Diteken Sri Mulyani, PMK Insentif Sektor Otomotif dan Properti Segera Terbit

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyatakan sudah menandatangani peraturan menteri keuangan (PMK) yang akan menjadi payung hukum pemberian insentif pajak penjualan barang mewah (PPnBM) ditanggung pemerintah (DTP) untuk sektor otomotif dan properti.

Saat ini rancangan peraturan tersebut sudah berada di Kementerian Hukum dan HAM. “Untuk PMK dari sektor otomotif maupun perumahan, kedua-duanya sudah saya paraf dan sekarang sedang dalam proses pengundangan. Artinya, mendapatkan nomor dari Kementerian Hukum dan HAM,” ujar Sri Mulyani dalam Konferensi Pers “KSSK: Hasil Rapat Berkala KSSK I Tahun 2022”, Rabu (2/2).

Pemberian insentif untuk industri otomotif dan perumahan ini termasuk dalam sinergi kebijakan baik yang bersifat berlaku pada seluruh sektor maupun yang spesifik pada sektor tertentu berkontribusi dalam menjaga momentum pemulihan di tahun 2021. Kebijakan yang berlaku pada seluruh sektor yang diberikan oleh Kementerian Keuangan (Kemenkeu) antara lain insentif fiskal dan dukungan belanja pemerintah untuk turut menjaga kinerja keuangan dunia usaha dan mendorong daya beli masyarakat.

Sri Mulyani mengatakan, saat dijalankan di tahun 2021, pemberian insentif untuk sektor properti dan otomotif berdampak positif untuk dua sektor tersebut.

Adapun hingga Desember 2021, realisasi kredit kendaraan bermotor mencapai Rp 97,45 triliun. Capaian tersebut sejalan dengan peningkatan penjualan mobil di tahun 2021 mencapai level 863,3 ribu dibandingkan dengan penjualan pada tahun 2020 sebanyak 578,3 ribu. Sedangkan kredit di bidang properti mencapai Rp 465,55 triliun hingga Desember 2021. Dengan adanya kelanjutan PMK di tahun 2022 diharapkan tren positif pada dua sektor tersebut bisa tetap terjadi.

“Kalau hari ini selesai, ya langsung akan diumumkan hari ini juga. Ini lebih kepada masalah untuk pengundangannya, sudah selesai semuanya,” ujar Sri Mulyani.

Upaya Pertahankan Laju Pemulihan Ekonomi

Di sisi lain, peneliti Center of Reform on Economics (CORE) Indonesia Yusuf Rendy Manilet mengatakan, pemberian insentif untuk sektor otomotif dan properti tidak terlepas dari upaya mempertahankan laju pemulihan ekonomi. Sebab, jika melihat kondisi tahun 2021 ada pola yang linear saat pemerintah mengeluarkaan insentif khususnya untuk sektor otomotif dengan peningkatan kinerja industri otomotif.

“Artinya ketika pemerintah mengeluarkan kebijakan ini kinerja penjualan produk otomotif mengalami kenaikan dan efek penggandanya juga sampai ke hulu. Di sisi produksi terjadi kenaikan produksi. Sehingga ini yang menjadi salah satu kontirbusi ke pemulihan ekononomi di tahun 2021,” ucap Yusuf.

Dia mengatakan, jika melihat dari kondisi ruang fiskal tentu pemberian insentif pajak akan berdampak ke ruang fiskal. Apalagi pemerintah sudah menetapkan tahun 2022 sebagai tahun konsolidasi fiskal. Namun, pada tahun 2022 ini potensi penerimaan pajak lebih tinggi dari tahun 2021. Sebab, ada perubahan tarif untuk Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari 10% menjadi 11% pada April 2022. Saat ini pemerintah juga sedang menjalankan program pengampunan pajak yang diperkirakan akan berdampak positif untuk penerimaan.

“Ketika pemerintah belanja perpajakan untuk sektor otomotif tetapi di satu sisi belanja perpajakan juga masih cukup besar. Sekarang tinggal memastikan selain insentif otomotif insentif apalagi yang patut dilajutkan di tahun 2022,” ucapnya.

Penanangan pandemi Covid-19 menjadi kunci keberlanjutan fiskal yang optimal. Sebab, bila terjadi kenaikan kasus Covid-19 maka upaya pemberian stimulus fiskal untuk sektor otomotif dan properti ini tidak cukup untuk menstimulus konsumsi.

“Sebelum memastikan insentif PPnBM berhasil, penanganan pandemi harus dipastikan berjalan baik secara optimal,” ucapnya.

Sumber: investor.id

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only